Proses Seleksi Lebih Menjamin Kualitas Pendamping Desa

Minggu, 10 April 2016 – 09:19 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar (tengah) saat berkunjung di Kabupaten Lombok Barat, NTB pada Oktober 2015 lalu untuk meninjau proyek perbaikan jalan yang dibiayai dengan dana desa. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerhati bidang pemberdayaan masyarakat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Arief Subhan meminta pemerintah tetap menerapkan proses seleksi dalam mencari para pendamping desa. Menurutnya, proses seleksi penting untuk menunjang keberhasilan program dana desa.

Subhan mengatakan, ada perbedaan antara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang telah berakhir dengan program dana desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.  Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta itu menegaskan, program dana desa menuntut pendamping yang tahu betul karakter desa.

BACA JUGA: Abu Sayyaf Mau Ngumpet di Mana, TNI Bisa Bekuk

Menurutnya, Undang-Undang Desa tidak lagi menempatkan desa sebagai objek, tetapi justru sebagai subjek dan pelaku. Berdasarkan pengamatannya, tugas pendamping desa mendampingi pemerintah dan masyarakat desa.

Sedangkan fasilitator PNPM Mandiri hanya mengawal dana bergulir. “Semangat UU Desa adalah menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. Ini berbeda dengan PNPM yang terkesan top down yang menempatkan desa sebagai objek pembangunan,” katanya, Sabtu (9/4).

BACA JUGA: TNI di Tarakan Sudah Siapkan Skenario

Karenanya ia menilai keputusan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 yang mengatur tata cara perekrutan pendamping desa merupakan langkah tepat. Terutama tentang pentingnya seleksi dalam mencari pendamping desa.

Ia juga menyinggung pada eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang terus mendesak untuk secara otomatis dijadikan pendamping desa tanpa seleksi. Menurutnya, eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan mestinya juga tetap ikut seleksi.

BACA JUGA: Pemerintah RI Tidak Diam, Semua Terus Bergerak

“Keinginan untuk menjadi pendamping tanpa mekanisme seleksi jelas tidak sesuai peraturan perundangan," tegasnya.(rmo/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Indonesia jangan Seperti Kodok dalam Panci Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler