Proses Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih Terbilang Singkat, MUI Bilang Begini

Sabtu, 12 Februari 2022 – 01:30 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam (dua kiri) saat menyerahkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih kepada perwakilan Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA/Asep Firmansyah/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati menyatakan proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat, yakni hanya selama 24 hari kalender.

BACA JUGA: MUI: Pelaksanaan Ibadah Berjemaah Seperti Biasa dengan Syarat Ini

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah dilibatkan sejak awal, mulai dari mutu dan kehalalannya. 

“Proses audit sangat singkat, karena kami sangat mendukung upaya pembuatan vaksin baik dan halal," ujar Muti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup

Dia mengatakan proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, dan audit langsung ke lapangan pada bulan yang sama.

BACA JUGA: Uji Klinis Tahap Pertama Vaksin Merah Putih akan Diikuti 90 Sukarelawan

Selanjutnya, pada 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halal setelah melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang dipimpin Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

Nah, Muti menjelaskan bahwa ini berarti proses yang dilakukan sangat singkat, karena tim pengembangan sudah sangat memperhatikan halal dari awal.

“Tidak banyak hal yang perlu diperbaiki, hanya bagaimana menerapkan sistem jaminan halalnya saja," kata Muti.

Sebelumnya, Vaksin Merah Putih besutan Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan Vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas.

Dia menegaskan umat Islam tak perlu risau karena tak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga produksi Vaksin Merah Putih.

Penerbitan sertifikasi halal, kata Asrorun, sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin Covid-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.

"Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan Vaksin Merah Putih yang aman dan saat yang sama terjamin kehalalannya, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," kata dia.

Di sisi lain, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia selaku produsen Vaksin Merah Putih menargetkan mampu memproduksi vaksin untuk Covid-19 itu hingga 240 juta dosis per tahun.

Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals FX Sudirman mengatakan saat ini Vaksin Merah Putih tengah dalam proses uji klinis tahap pertama dengan sasaran 90 orang. Apabila hasilnya sudah diketahui dan dinyatakan keamanannya, maka akan dilanjutkan ke fase kedua hingga ketiga.

Menurutnya, pada fase ketiga ini akan diketahui apakah bisa digunakan untuk vaksin penguat atau hanya menjadi vaksin primer saja. 

Kendati demikian, dia optimistis Vaksin Merah Putih dapat menjadi vaksin primer maupun penguat.

"Kami perkirakan permintaan banyak, mulai Agustus (2022) kami mulai rilis produk secara massal. Kami berharap emergency use authorization kami dapatkan pada Juli 2022. Karena ini kolaborasi nasional, maka penetapan timeline dilakukan bersama-sama," ujar Sudirman. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler