Prostitusi Berkedok Panti Pijat Segera Ditertibkan

Jumat, 28 Februari 2014 – 01:12 WIB

jpnn.com - MEDAN - Satgas People Smuggling Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan menertibkan tempat-tempat prostitusi berkedok panti pijat yang kian marak di wilayah Sumatera Utara. 

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Yuliana Situmorang ketika ditemui Sumut Pos di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (27/2) siang. 

BACA JUGA: Tunanetra Terancam Tak Nyoblos

Untuk itu, Yuliana mengaku sudah melakukan pendataan terhadap tempat prostitusi berkedok panti pijat yang ada di wilayah Sumatera Utara, yang akan segera ditindak pihaknya.

"Sejauh ini, ada sekitar 80 tempat prostitusi berkedok panti pijat yang sudah kita data. Untuk itu, kita akan berkordinasi dengan Dinas Pariwisata, akan keberadaan panti pijat, untuk selanjutnya kita selidiki pelanggaran yang terjadi," ungkap Yuliana.

BACA JUGA: Istilah 4 Pilar Dianggap Mereduksi Makna Pancasila

Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu menyebutkan, penertiban akan dilakukan secara bergilir. Mulai dari Kota Medan, disusul ke Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Siantar dan Rantauprapat. Begitu juga untuk klasifikasi tempat prostitusi berkedok panti pijat, Yuliana mengaku tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban.

Untuk pelanggaran yang kerap terjadi di tempat prostitusi berkedok panti pijat, Yuliana mengaku kalau pihaknya menargetkan kepada undang-undang perlindungan anak. Disebutnya, pihaknya bertujuan mengamankan juru pijat yang masih berusia di bawah umur. Begitu juga dengan pemilik tempat prostitusi berkedok panti pijat, disebut Yuliana juga akan ditangkap, dengan sangkaan melanggar pasal penyediaan tempat prostitusi.

BACA JUGA: Ketua DPRD Ancam Gugat jika Ada Honorer K2 Lulus Dianulir

Sementara itu, dari penelusuran Sumut Pos di beberapa panti pijat di Kota Medan, seperti di Jalan Jamin Ginting, Jalan Tritura, Jalan HM Jhoni, Jalan Panglima Denai dan Jalan Negara, terdapat prostitusi terselubung. Meskipun di tempat itu terdapat poster bertuliskan larangan berbuat asusila, namun juru pijat kerap menawarkan prostitusi pada pengunjung. Terlebih, harga yang ditawarkan untuk hal itu, terbilang murah yaitu Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.(ain/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langsung Bentuk Tim Verifikasi Data Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler