Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam

Rabu, 27 Maret 2019 – 01:02 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik prostitusi online.

Petugas sukses meringkus muncikari bernama Akhmad Ghozali alias Ego di sebuah hotel di Slawi, Kamis (21/3).

BACA JUGA: Kisah PSK Online : Si Cantik Sheila Melayani 5 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Kasaubag Humas Polres Tegal Iptu Slamet Nurosid mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan pria dan dua perempuan di sebuah hotel.

Dua perempuan itu berinisial RA (25) dan RS (23). Ego, RA, dan RS berada di hotel pada pukul 22:00 WIB.

BACA JUGA: Bertemu Vanessa Angel, Nicky Tirta: Kami Berdua Menangis

YUUKKK... BACA INI YUUUKKK: Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

Petugas langsung turun ke lapangan dan menangkap Ego beserta dua wanita penjaja cinta itu.

BACA JUGA: Vanessa Angel Yakin Bakal jadi Manusia yang Jauh Lebih Baik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA dan RS sudah dipesan oleh pria hidung belang melalui WhatsApp (WA).

RS memiliki tarif Rp 2,2 juta untuk berkencan dengan pelanggan selama sepuluh jam.

"Setelah RS dipesan melalui WA, tersangka kemudian mengantar RS ke hotel untuk menemui RA. Tersangka mendapat upah Rp 500 ribu," ujar Slamet, Selasa (26/3).

Slamet menambahkan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari tangan Ego, RS, dan RA.

Di antaranya, telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu lembar bukti transfer, dan tabungan atas nama Ego.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 UU ‎RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," imbuh Slamet. (far/zul/radartegal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Prostitusi Online, Polda NTT Tangkap Dua Muncikari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler