Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Banda Aceh Terbongkar, Modusnya, Duh

Kamis, 17 Agustus 2023 – 07:01 WIB
Ilustrasi - Polisi Wanita berpakaian preman membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi daring di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus prostitusi online yang meresahkan warga di Banda Aceh dibongkar polisi.

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang terduga pelaku dari pengungkapan di salah satu warung kopi itu di wilayah hukum setempat.

BACA JUGA: Praktik Prostitusi di Terminal Lhoksukon Terbongkar, Modusnya, Hmmm

“Telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online yang sudah sangat meresahkan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.

Kasus prostitusi online itu terungkap berdasarkan penyelidikan dengan cara undercover oleh polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Mendobrak Pintu Rumah Warga, Dago Elos Bandung Mencekam, Seorang Bocah Terluka

Dalam menyelidiki kasus itu, polisi menyamar sebagai pelanggan. Hasilnya, petugas menangkap EA (22) yang peran sebagai muncikari.

"Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh," ujar Kompol Fadillah.

BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santriwati di Cianjur, Pelakunya Tak Disangka

Dia menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah saling mengenal sejak lama dan mengaku telah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.

Prostitusi itu dilakoni pelaku dan teman-temannya dengan mangkal di warung kopi.

Dalam bisnis haram itu, sang muncikari EA memasang tarif Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan.

Kemudian, untuk masing-masing wanita tersebut diberikan upah Rp 1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan Rp 1,4 juta dari keduanya.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,4 juta, sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp 1,3 juta setiap aksinya,” tutur Kompol Fadillah.

Dalam mengungkap kasus itu, penyamaran dilakukan polisi dengan cara pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi.

Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

Komunikasi tersebut berlangsung intens mulai 4-5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, diketahui EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop tertentu.

Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan bertarif masing-masing Rp 2 juta.

Lalu, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank syariah, yakni BSI milik EA.

Setelah adanya kesepakatan, polisi yang menyamar menjemput muncikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop yang mereka tongkrongi.

Sampai di penginapan, personel melakukan pembayaran kepada muncikari sesuai kesepakatan. Lalu EA keluar dari hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel, wanita panggilan yang terlibat prostitusi tersebut ditangkap oleh polisi, sedangkan muncikari ditangkap di luar.

"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," ujarnya.

Polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merek Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.

Mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

"Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan," ucap Fadillah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler