Prostitusi Online di Apartemen, 1 Pemuda Bersama 6 Perempuan Nakal, Upahnya...

Kamis, 09 September 2021 – 07:41 WIB
FM (20), pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolrestabek Bandung, Selasa (7/9). Foto: Dokumentasi Polrestabes Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polisi mengungkap praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan bahwa pelaku berjumlah satu orang berinisial FM (20).

BACA JUGA: 2 Remaja Membegal Minggu, Senin Bersama 4 PSK di Kamar Penginapan

Adapun dalam kasus tersebut FM berperan sebagai muncikari.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada praktik prostitusi online di apartemen tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Muncikarinya AS dan SR

Pada akhirnya polisi bisa menangkap FM di apartemen tersebut. Polisi juga turut mengamankan sejumlah PSK.

"Ada enam wanita yang satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini," kata Aswin dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Aswin menambahkan bahwa dalam aksinya, pelaku berperan menawarkan jasa PSK tersebut melalui aplikasi MiChat, tarif Rp 250 ribu per sekali kencan.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan profesi itu selama setahun.

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi MiChat beberapa wanita ini bagian dari grup MiChat-nya," ujar Aswin.

Adapun upah yang didapatkan pelaku hanya Rp 50 ribu dari setiap pria hidung belang.

"Dapat dari satu tamu kadang saya, mah, seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya saja. Ditawari di MiChat saya yang megang akunnya," kata FM.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler