jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebet, Jakarta Selatan, Kompol Alexander Yuriko membeberkan fakta mengejutkan soal kelakuan lima pelaku begal ponsel dan motor yang telah ditangkap anak buahnya.
Kelima pelaku yang ditangkap itu yakni AAR (16), MRA (17), MR (178), TM (16), dan RR (17).
BACA JUGA: Detik-Detik Menegangkan Perempuan Mengadang Begal Payudara, Sukses
Para pelaku itu menggunakan uang hasil aksi kejahatannya untuk kencan dengan PSK.
Hal itu terungkap saat tersangka TM dan RR ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (6/9).
BACA JUGA: Kehabisan Ongkos, Begal Sadis Ini Tusuk Tukang Ojek 13 Kali, Perhatikan Tampangnya
"Dua tersangka di bawah umur ini bersama empat orang wanita yang kami yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," kata Alex kepada wartawan, Selasa (7/9).
Alex menjelaskan, jajarannya menemukan adanya dialog transaksi prostitusi di ponsel milik para wanita itu.
BACA JUGA: Ini Perampokan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Harus Tahu, Waspadalah!
Bukti lain yang ditemukan polisi yakni beberapa buah alat kontrasepsi di tempat penangkapan TM dan RR.
"Kami dapati sendiri bahwa tersangka menikmati hasil tindak pidananya ini dengan cara yang tidak baik, apalagi mereka masih anak-anak, yaitu prostitusi," ujar Alex.
Alex mengatakan, motor hasil aksi kejahatan para pelaku dijual dengan harga Rp3 juta. Sedangkan, ponsel dijual dengan harga Rp1 juta.
"Sekali lagi, kami akan terus mencari tiga motor dan tiga handphone dari aksi mereka terdahulu, semoga dapat kami amankan," tutur Alex.
Sebelumnya, kelima pelaku ditangkap setelah mengambil barang milik MAB (20) dengan menuduh korban mengambil ponsel milik rekan pelaku pada Minggu (5/9) dini hari.
Saat itu, korban tengah nongkrong sembari bersenda gurau di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
"MAB menjadi korban atas perampasan. Adapun yang dirampas berupa handphone dan kendaraan bermotornya," kata Alexander, Selasa (7/9).
Alexander menjelaskan kronologis kejadian pembegalan. Mulanya pelaku mendatangi korban menggunakan dua kendaraan bermotor.
Tersangka MRA turun dari kendaraannya lalu langsung menuduh korban telah mengambil ponsel rekannya.
"Ditimpali tersangka lain sehingga korban ketakutan. Ditambah lagi tersangka yang ada di belakang saya ini atas nama MRA menodongkan pisau ke korban," ujar Alex.
Alex menyatakan, lantaran merasa ketakutan dan terancam, korban menyerahkan begitu saja ponsel dan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Kemudian, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama