jpnn.com, PALEMBANG - Dua muncikari prostitusi online di salah satu penginapan Palembang, Sumsel ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya muncikari tersebut adalah berinisial MR (19) dan HN (17).
Mereka ditangkap bersama belasan orang di sebuah hotel berbasis aplikasi reservasi online, OYO pada Minggu (20/11/2022) 2022 malam.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, 20 Orang Ditangkap
Sementara, belasan orang lainnya yang ikut diamankan pada malam itu masih menjalani pemeriksaan.
"Dua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH, Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA: Anda Pernah Jadi Korban Penipuan Berkedok Travel Umrah? Ini Dia Pelakunya
Kedua muncikari ini disangkakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Menurut Tri, dari hasil pemeriksaan juga beberapa anak di bawah umur yang ikut terjaring telah dipulangkan dan dijemput orang tua masing-masing.
BACA JUGA: Catut Nama Wakil Bupati, Komplotan Penipu Asal Surabaya Ini Kini Mendekam di Balik Jeruji
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 orang diamankan oleh Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu 20 November 2022 malam terkait kasus praktik prostitusi online di Palembang.
Hasil penyelidikan sementara, puluhan orang tersebut di antaranya dua orang muncikari dan pekerja seks komersial.
Untuk tarifnya, durasi pendek atau short time dipatok harga Rp 150 hingga Rp 400 ribu.
"Tarifnya Rp 150 ribu dan bisa Rp 400 ribu untuk 15 menit dan kalau waktunya lebih ada biaya tambahan lagi," terang Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Senin 21 November 2022.
Dalam menjalankan prostitusi online ini, kata Anwar, mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating MiChat.
Setelah mendapatkan orderan secara online tadi, penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat.
"Dalam sehari, pekerja seks tadi mereka sanggup melayani tiga orang berturut-turut," terangnya lagi.
Hingga saat ini, Anwar menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan tersebut.
"Sebab dari ke 20 orang ini ada yang masih di bawah umur," tambahnya.
Saat digelar rilis ungkap kasusnya, polisi menampilkan tiga pasangan yang terlibat prostitusi.
Termasuk barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang Rp 150 ribu, satu tablet obat antibiotik, dan empat handphone android.
"Aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari hotline bantuan polisi di nomor 0813-70002-110. Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami," tegasnya.
Jika dari hasil pemeriksaan mereka ini terbukti melanggar, maka akan dikenakan dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi reservasi hotel di Palembang.
Sebanyak 20 orang diamankan termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi.
Ke-20 orang yang diamankan tersebut diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H Barlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Minggu 20 November 2022 malam. Penginapan tersebut tergabung dalam aplikasi OYO.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean