jpnn.com, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Langsa di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) memangkap RA (36) dan R (42) yang diduga melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kedua tangkapan polisi itu ketahuan menjual remaja berinisial DAN yang masih berusia 17 tahun kepada lelaki hidung belang.
BACA JUGA: Langkah Irjen Toni Berantas TPPO dan Jumat Curhat Pantas Diapresiasi
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapan pengusutan kasus itu berawal ketika masyarakat memberikan informasi tentang praktik prostitusi di Langsa.
Satreskrim Polres Langsa pun menindaklanjuti informasi itu. Ternyata informasi itu sahih.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 10 Orang Ditangkap Polisi di Rorotan
Polisi mendapati muncikari berinisial RA yang berperan mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawa DAN ke rumah R.
“Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu," kata Joko sebagaimana dikutip siaran pers Divisi Humas Polri, Sabtu (17/6).
BACA JUGA: Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Langsa Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Perwira menengah Polda Aceh itu menambahkan saat ini para terduga kasus TPPO itu sudah berada di Polres Langsa.
“Terduga pelaku diperiksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," tutur Joko.(jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Tim Polda Aceh, Barang Buktinya Banyak
Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra