Prostitusi Online Kelas Atas Terbongkar, Mahaaalll....

Kamis, 20 April 2017 – 01:41 WIB
Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online kelas atas, Senin (17/4).

Petugas juga menciduk wanita berinisial NT yang menjadi muncikari.

BACA JUGA: Rasain! Muncikari di Facebook Terjebak Polisi

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Alfian Nurnas mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan undercover untuk membongkar bisnis haram itu.

Salah satunya menyelidiki akun Facebook milik NT.

BACA JUGA: Si Penista Agama Ditangkap, Begini Pengakuannya...

“Kami sudah mencoba beberapa kali mencoba  untuk to the point. Namun, dia curiga dan nggak mau. Akhirnya pelan-pelan dia menawarkan itu (wanita penghibur),” kata Alfian, Selasa (18/4).

Saat itu, NT mengirimkan sejumlah foto wanita muda yang bisa diajak berkencan.

BACA JUGA: Pembunuh 13 Orang, Live di Facebook!

Tarif para wanita penghibur itu minimal Rp 1 juta untuk sekali begituan.

Para wanita itu memiliki latar belakang berbeda-beda.

Ada yang berprofesi sebagai pemandu lagu dan pekerja swasta.

Selain itu, ada pula yang masih berstatus mahasiswi.

Saat itu, NT membawa daun muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu berinisial MI (23).

“Saat itu petugas yang menyamar sudah menunggu salah satu di kamar hotel di kawasan Jalan Antang,” imbuh Alfian.

Setelah menerima uang, NT mempersilakan MI ke kamar yang sudah dipesan petugas.

“Saat itu juga tersangka kami amankan,” ujar Alfian.

Dia menambahkan, NT menjadi muncikari karena tergiur kemudahan mendapatkan uang.

“Sekali transaksi, dia mendapat imbalan Rp 100 -200 ribu. Untuk korban sendiri sudah tiga kali melayani pria hidung belang melalui tersangka,” bebernya.

NT dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ram/c2/abe/nto)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 PSK Online Ngamar Bareng Pelanggan, Tarifnya Hmmm...


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler