Rasain! Muncikari di Facebook Terjebak Polisi

Rabu, 19 April 2017 – 19:01 WIB
Netizen di Facebook. Foto: Telegraph

jpnn.com, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap lima penjaja seks komersial (PSK) dan dua muncikari di salah satu hotel berbintang beberapa waktu lalu.

Mereka memasarkan diri secara online.

BACA JUGA: 2 PSK Online Ngamar Bareng Pelanggan, Tarifnya Hmmm...

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumbar Kombespol Edri Adrimulan Chaniago mengungkapkan, terkuaknya prostitusi online tersebut bermula dari laporan warga.

Menindaklajuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar mencari tahu serta bergabung dalam grup medsos tersebut.

BACA JUGA: Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta

Lewat medsos itu, polisi berhasil menjalin komunikasi dengan salah seorang muncikari berinisial H.

Petugas pun memesan empat wanita di bawah umur. Mucikari tersebut ternyata menyanggupinya dan membuat perjanjian untuk bertemu di salah satu hotel berbintang di Padang.

BACA JUGA: Buseett.. Tawarkan Teman di Facebook, Tarif Rp 500 Ribu

Nah, begitu janji itu direalisasikan, polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian menggerebek dua kamar.

Tiga di antaranya diketahui masih anak-anak.

"Kami telah mengungkap tersangka yang melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dua tersangka ditetapkan. Mereka berinisial H dan JF. Keduanya merupakan mucikarinya," ucap Edri.

Dia menjelaskan, kelima wanita yang ditangkap ditetapkan sebagai korban dan telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok.

Dari pengakuan muncikari kepada polisi, lanjut Edri, bisnis ilegal tersebut mereka jalankan sejak dua bulan terakhir.

Dalam sekali kencan, para PSK mendapatkan bayaran Rp 800 ribu.

Uang itu lantas dibagi. Sebesar Rp 500 ribu diberikan untuk PSK, sedangkan sisanya, Rp 300 ribu, untuk muncikari. (cr17/c24/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Poldasu Bongkar Bisnis Lendir Mahasiswi Bertarif Wow...


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler