Si Penista Agama Ditangkap, Begini Pengakuannya...

Selasa, 18 April 2017 – 14:48 WIB
Si penista agama sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi telah menangkap Anthony Hutapea. Pengusaha yang bermukim di Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR), Jalab Setia Budi Medan, Sumut, itu, ditangkap petugas karena postingannya di media sosial dianggap melecehkan dan menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Anthony diamankan dari Jalan Setiabudi, Medan, Sabtu (15/4) lalu. Polisi bertindak setelah Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut melaporkannya ke Polrestabes Medan, Jumat (14/4).

BACA JUGA: Pembunuh 13 Orang, Live di Facebook!

Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook-nya.

"Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran, mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Begini Pernyataan Ahmad Dhani Usai Luncurkan Lagu Sang Penista

Sandi mengatakan, Anthony Hutapea dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Sandi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Pelanggaran itu akan ditindak tegas. "Ini harus menjadi pelajaran. Siapa pun yang melanggar hukum, akan ditindak," tegasnya.

BACA JUGA: Pesta Pernikahan Usai, Otak Pembunuh Sekeluarga Dibekuk

Sementara, Anthony menyatakan dirinya meminta maaf atas perbuatannya. "Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat muslim bisa memaafkan saya," ucapnya.

Dia mengaku tidak sadar telah terjebak dalam diskusi di Facebook. "Di dalam kolom-kolom itu ada diskusi Islam-Kristen yang saya masuk ke dalam itu, dan saling menghujat. Ternyata saya terjebak di situ," sebutnya.

Sementara, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Mohammad Hatta mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini.

"Kita ingin Polisi juga menangani kasus serupa yang marak di medsos. Untuk masyarakat kami minta untuk memercayakan kasus ini kepada polisi. Jadi jangan terpancing dengan perilaku orang tak sehat," harap Hatta.

Sedangkan Kepala Kementrian Agama Kota Medan Drs Abdul Haris Harahap menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas langkah Kapolrestabes Medan yang dengan cepat merespons permasalahan ini.

“Diimbau kepada masyarakat Kota Medan khususnya, umat muslim agar jangan terprovokasi, mari kita berpikir secara rasional dan kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk menangani kasus ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kordinator GAPAI Sumut Ustad Heriansyah SAg juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan.

“Saya menjamin bahwa GAPAI akan bersama sama mengawal, mengawasi kasus ini ditangani oleh pihak Kepolisian, apapun terkait penistaan agama ini tidak bisa dilakukan di NKRI,” ungkapnya.

Sementara Wali Kota Medan Dzulmi Eldin juga menyampaikan hal yang sama. Dia meminta agar jadi pelajaran yang berharga, karena sekecil apapun yang kita lakukan di media sosial yang menyinggung perasaan dapat mengganggu stabilitas di kota Medan ini.

“Mari kita menjaga kondusifitas kota ini dengan berpikir rasional dan jangan terpancing terhadap isu yang menyebabkan perpecahan,” katanya.

Pengamat IT/media sosial di Sumut, Adrian juga mengingatkan pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dalam menyuarakan pendapatnya melalui akun pribadi.

Masyarakat yang ingin mengungkapkan pendapatnya di internet, harus juga memikirkan dan menjaga hak-hak yang telah diatur sesuai undang-undang.

Oleh karena itu, dia berharap dalam mencegah posting-posting di media sosial yang melanggar hukum dapat memaksimalkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP). Artinya, setiap warga negara Indonesia pengguna facebook dapat didata.

"Sekarang kan sudah menggunakan e-KTP, dan seharusnya sudah online semua. Akan tetapi, kenapa masih saja belum diaplikasikan seluruhnya. Jadi, harapannya e-KTP dapat terkoneksi dengan media sosial. Sehingga, apabila ada seseorang sembarangan posting, tentunya dapat dilacak," katanya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (17/4).

Ia menambahkan, dengan terkoneksinya e-KTP dengan media social, maka ada rasa tanggung jawab dan beban moral bagi warga Indonesia.

Apalagi yang dipostingnya itu menghina, menghujat dan sebagainya yang melanggar aturan yang ada. Dengan demikian, pengguna media sosial akan lebih hati-hati dalam memposting komentarnya.

Lantas, apakah akun yang sudah dihapus dapat dilacak lagi? Menurut Adrian, masih bisa dilacak dan ditemukan. Asalkan, tidak lewat dari 14 hari.

"Kalau baru, kira-kira seminggu masih bisa dilacak dan ditemukan. Namun, kalau sudah lebih dari 14 hari tidak bisa dilacak. Sebab, pada Facebook terdapat sistem menghapus atau delete permanen maksimal 14 hari," ungkapnya.

Namun demikian, sambungnya, untuk melacak dan menemukan akun Facebook yang telah dihapus sebelum 14 hari bukan perkara mudah.

Terlebih dahulu harus mengetahui email dan password si pengguna Facebook. Selanjutnya, barulah dapat dimunculkan kembali akun yang dihapus tersebut dan diketahui juga dimana menguploadnya. (mag-1/ris/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jurus Terbaru Facebook dan Google Melawan Hoaks


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler