Protes Caleg Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Demo di Depan Bawaslu

Selasa, 02 Januari 2024 – 14:53 WIB
Massa dari Partai Buruh melakukan demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa dari Partai Buruh melakukan demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Massa itu protes karena para calon legislatif dari Partai Buruh dicoret dari daftar calon tetap (DCT) hingga dibatasi hak politiknya.

BACA JUGA: WNI di Taipei Mencoblos Duluan, Bang Hendra Demokrat Minta Bawaslu dan DKPP Turun Tangan

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, ada sekitar 32 caleg Partai Buruh di 13 provinsi yang dicoret dari DCT dan dibatasi hak politiknya.

“Totalnya yang baru masuk 32, tetapi ini yang baru kami data, di luar itu ada ratusan. Ratusan laporan belum kami list satu per satu karena itu tersebar di seluruh Indonesia dan ada kekhawatiran ketika mereka melapor ke pusat akan tembus ke perusahaan, kemudian dipecat,” kata Said kepada wartawan.

BACA JUGA: Ogah Usut Dugaan Pelanggaran Gibran, Bawaslu Diseret ke DKPP

“Jadi, mereka berpemilu dengan rasa ketakutan bukan dengan kebebasan dan kemerdekaan,” tutur Said.

Dia menjelaskan secara garis besar, Partai Buruh protes ke Bawaslu atas tiga hal.

BACA JUGA: Bawaslu Gelar Rapat Pleno Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga, Ini Hasilnya

Pertama, caleg yang dicoret dari DCT. Kedua, caleg yang sudah ditetapkan di DCT, kemudian diminta mundur.

“Jika tidak, apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, upahnya tidak dibayar,” lanjutnya.

Ketiga, ada juga caleg Partai Buruh yang diancam untuk diberhentikan jika melanjutkan proses DCT.

“Untuk menyampaikan pandangan politik-nya pun tidak boleh di media sosial. Padahal di luar jam kerja, di luar kantor, dimata-matai, mereka punya tim, dibentuk khusus untuk memata-matai kader Partai Buruh. Nah, tiga kategori inilah yang kami laporkan,” kata Said.

Said mencontohkan kasus yang dialami salah satu caleg Partai Buruh dari Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta.

“Caleg DPRD Provinsi Sulut yang dicoret perusahaan BUMN ini. Ternyata, alih-alih Bawaslu memberikan perlindungan, justru membenarkan tindakan KPU Sulut yang mencoret caleg dari pencalonan DCT,” kata Said.

Said mengatakan dalam ketentuan Pasal 85 Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu RI dapat mengoreksi putusan Bawaslu di bawahnya apabila tidak sesuai prosedur.

“Bawaslu yang diam. Bawaslu yang tidak peduli adalah Bawaslu yang patut untuk terus kami ingatkan. Kalau sudah kami ingatkan enggak mau juga, kami akan geruduk kantor Bawaslu seluruh Indonesia,” pungkas Said.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menggunakan Akronim AMIN, Anies Dilaporkan LIDEMA ke Bawaslu


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Partai Buruh   Bawaslu   Caleg   Demo  

Terpopuler