Bawaslu Gelar Rapat Pleno Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga, Ini Hasilnya

Rabu, 27 Desember 2023 – 20:30 WIB
Potret stiker Caleg DPR RI Partai Golkar, Ravindra Airlangga, yang tertempel pada traktor bantuan dari Kementerian Pertanian. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga masih terus berlanjut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor pun telah menggelar rapat pleno dan sudah mendapatkan hasil sementara.

BACA JUGA: Airlangga: Apa yang Dicanangkan Soeharto Dilakukan di era Jokowi

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengaku pihaknya tak punya bukti kuat dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan putra Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tersebut.

"Dari hasil penelusuran selama ini, sampai detik ini, kami tidak menemukan bukti-bukti adanya traktor yang masih terpampang stiker caleg yang bersangkutan," kata Juhdi kepada wartawan, Rabu (27/12).

BACA JUGA: Atasi Dampak El Nino, Menko Airlangga Salurkan BLT Bagi Kelompok Rentan di Yogyakarta

Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran dengan memeriksa beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan Ravindra.

Bawaslu pun memeriksa Ravindra yang berstatus anggota DPR RI beserta timnya, kaitan stiker kampanye di alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian yang dibagikan kepada para petani di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Ravindra Dorong Budidaya Cabai di Pekarangan, Begini Alasannya

Juhdi mengatakan pihaknya tidak berhasil menemukan alat pertanian yang terpasang stiker seperti informasi yang ia terima.

Dia mengaku tak bisa mengakses kamera pengintai atau CCTV di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi pembagian alat pertanian.

"Dinas tidak bisa memberikan, karena CCTV tidak bisa merekam, CCTV tersebut hanya sekedar melihat. Kira-kira seperti itu. Kami juga sudah meminta surat pernyataan (CCTV tak berfungsi), tidak bisa juga," kata Juhdi.

Soal foto yang beredar yang menggambarkan stiker kampanye Ravindra terpasang di alat pertanian, dia mengaku tidak bisa memastikan keasliannya, dan jika asli, dirinya belum dapat memastikan waktu pengambilannya.

"Sekarang kan foto ini gampang, apakah diedit, itu mudah, maka perlu ada penelusuran, dari penelusuran kemarin tidak menemukan adanya bukti kuat soal itu. Artinya bukti fisik tidak ada," kata dia.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan status perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Ravindra tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan pihaknya siap menindaklanjuti perkara tersebut jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang melaporkan dengan melengkapi alat bukti.

"Jika ke depan ada bukti tambahan, ada videonya, ada pelapornya, maka kasus ini bisa kami buka kembali. Karena sedari kemarin jujur saja kami hanya punya foto-fotonya saja," ungkap Ridwan. (mar7/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN Jabar dengan judul:Hasil Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ravindra Airlangga Dicecar Belasan Pertanyaan Seputar Pelanggaran Kampanye


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler