Protes Jaksa Keliru Tulis Nama dan Menambah Bin dalam Berkas Dakwaan, Kubu Djoko Tjandra Minta Bebas

Selasa, 20 Oktober 2020 – 17:10 WIB
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra tak sepakat nama kliennya ditulis salah dalam surat surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU).

Karena itu, tim penasihat meminta hakim membebaskan Djoko Tjandra demi hukum karena surat dakwaan penuntut umum tidak cermat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Satu Tahun Jokowi-Maruf, Demo Lagi Hari Ini, Berani Menolak Swab Test?

Tim penasihat hukum menyampaikan hal itu saat membacakan eksepsi kliennya di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10).

Eksepsi sendiri dibacakan bergantian oleh tim penasihat hukum, yang di antaranya terdiri dari Soesilo Aribowo, Purwaning M Yanuar, dan Krisna Murti.

BACA JUGA: Berkas Rampung, Kejaksaan Agung Serahkan Djoko Tjandra ke Kejari Jakarta Pusat

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap terkait dengan identitas terdakwa. Bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak cermat, korektif, teliti dalam menuliskan nama terdakwa. Pada bagian satu, identitas terdakwa, penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma di bagian ketiga," kata penasihat hukum.

Dalam dakwaan primair, lanjut dia, penuntut umum melakukan kesalahan sebanyak 2 kali dalam hal penulisan nama.

BACA JUGA: Kapolri: Tidak Pandang Bulu, Semua yang Terlibat Kami Sikat!

Penasihat hukum mengatakan jaksa menulis ejaan Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma.

Penasihat hukum mengatakan nama asli kliennya ialah Joko Soegiarto Tjandra. "Bahwa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ini, sesuai identitas beralamat rumah di Jalan Simprug Golf I Kav. 89 Rt. 003 Rw. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bukan di tempat lain seperti Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata dia.

Tim penasihat hukum juga keberatan dengan pengguaan bin dalam nama kliennya. "Beragama Katolik sehingga tidak pernah mengenal nama 'Bin'," jelas dia.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa telah terjadi error in persona dan surat dakwaan penuntut umum ini tidak cermat.

"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau absolut nietig," kata dia. (tan/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler