jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya beserta barang bukti dalam penyerahan berkas perkara tahap II kasus korupsi gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencananya khusus untuk tersangka Djoko, pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Segera Disidang
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Djoko Tjandra diduga sebagai pihak yang memberikan suap gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sementara Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko kepada Pinangki.
BACA JUGA: Nama Kabareskrim Sempat Tercantum di Surat Jalan Djoko Tjandra, Tetapi Dicoret
Jaksa Pinangki saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Jaksa Dakwa Djoko Tjandra Membuat Surat Palsu
Redaktur & Reporter : Adil