Protes Pilkades Ditunda hingga 2025, Warga Sampang Surati Gubernur Khofifah

Selasa, 05 Oktober 2021 – 19:55 WIB
Aziz Muslim Haruna didampingi kuasa hukumnya saat mengirimkan surat ke Gubernur Khofifah atas keberatan soal ditundanya Pilkades, Selasa (5/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Warga Kabupaten Sampang, Madura Aziz Muslim Haruna mengirim surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (5/10).

Surat warga Sampang itu berisi penolakan terhadap penundaan Pilkades 2021 menjadi 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Slamet Junaidi Nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten setempat.

BACA JUGA: Mbak Khofifah Pengin yang Kuat

Aziz menyerahkan surat itu ke Kantor Gubernur Jatim bersama tim kuasa hukumnya Miftahul Khair. Selama ini, surat keberatan yang dia kirim kepada Bupati Sampang tidak pernah direspons.

“Ini langkah lanjutan kami setelah sebelumnya mengirim surat keberatan tidak mendapatkan jawaban," kata Aziz.

BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

Melalui surat itu, Aziz juga memberi waktu selama sepuluh hari kerja kepada Gubernur Khofifah untuk mengambil langkah atas banding itu.

Apabila tidak mendapatkan jawaban maka pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I yang Bikin Honorer Ketar-Ketir

"Kalau Ibu Gubernur tidak menyatakan sikap dengan memberikan sanksi kepada Bupati Sampang dan mencabut SK yang dikeluarkan, maka kami akan melakukan upaya hukum lanjutan,” ujar dia.

Sementara itu, Miftahul Khair menyebut SK yang dibuat Bupati Sampang merupakan bentuk pembangkangan hukum. Dia menilai Junaidi melanggar peraturan Inmendagri.

"Alasan (Pilkades ditunda) ditunda karena masih pandemi Covid-19, padahal kasusnya sudah melandai. Jadi, seharusnya boleh dan sudah persiapan mulai sekarang,” ucap dia.

Dia juga menilai SK Bupati itu secara tidak langsung akan membuat kerancuan jabatan kepala desa. Sebab, saat ini ada 111 desa yang rata-rata masa jabatannya berakhir tahun ini.

"Kalau dilaksanakan 2025, maka 111 desa akan ada Pj kepala desa hingga empat tahun lamanya," tandas Miftahul. (mcr12/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler