jpnn.com, SURABAYA - Tiga warga menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemerintah dianggap telah lalai membiarkan banyaknya sampah popok bertebaran di Kali Brantas.
BACA JUGA: Ratusan Sampah Popok Bertebaran di Pantai
Ketiga warga itu adalah Daru Setiorini, Mayang, dan Riska Wulandari
Gugatan pertama ini masih dalam proses pelengkapan surat - surat, baik dari penggugat dan tergugat.
BACA JUGA: Kampung Kreatif, Sulap Popok Jadi Kompos
Dalam gugatan yang dilayangkan, warga tidak menuntut adanya ganti rugi.
Mereka hanya menuntut kepada pemerintah untuk segera membuat kebijakan sebagai langkah pencegahan dengan menyiapkan tempat penampungan untuk sampah popok.
BACA JUGA: 70 Persen Sampah di Sungai adalah Popok Bayi
"Sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyarankan kepada pengugat dan tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum sidang dilanjutkan," tutur hakim Abdul Fatah.
Warga berharap setelah ini ada jalan keluar konkret dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk menyelesaikan banyaknya sampah popok di Kali Brantas.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia