jpnn.com - JAKARTA - Upam Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sudah ditetapkan di angka Rp 3,3 juta per bulan. Kebijakan itu diteken Gubernur Basuki T Purnama akhir Oktober lalu, sebelum dirinya menjalani cuti kampanye pilkada.
Namun, kebijakan UMP 2017 ternyata tidak mampu memuaskan kelompok buruh. Hari ini, Senin (21/11), ratusan massa buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut upah minimum yang lebih tinggi.
BACA JUGA: Fenomena Vanila Girls, Tipe PSK yang Tengah Jadi Primadona Gang Semen
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, upah minimum DKI tahun 2017 jauh di bawah daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Untuk tahun depan UMK Bekasi ditetapkan Rp 3,5 juta. Sementara upah minimum Kabupaten Karawang senilai Rp 3,6 juta adalah yang tertinggi di Indonesia.
BACA JUGA: Warga Australia yang Lompat dari Lantai 29 Itu Diduga Terlilit Utang
"Dalam tiga tahun terakhir semenjak Ahok jadi gubernur, upah DKI lebih rendah dari kota penyangga," kata Said Iqbal dalam pesan elektronik yang dipancarluaskan Senin (21/11) pagi.
Dalam aksi yang digelar di depan Balai Kota DKI hari ini massa buruh menolak UMP DKI Jakarta menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: GEGER! Warga Australia Lompat dari Lantai 29
Mereka juga menuntut dicabutnya PP 78/2015 tentang pengupahan dan tolak upah murah.
"Naikkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 3,8 juta," demikian kata Iqbal. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemeja Kotak-Kotak Ahok-Djarot Jadi Ladang Rezeki Para Pedagang
Redaktur : Tim Redaksi