jpnn.com - JAKARTA - Ratusan pendukung Anas Urbaningrum dari HMI langsung menggelar aksi bakar-membakar di depan Gedung Pengadilan Tipikor setelah mengetahui mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara. Mereka membakar sampah-sampah yang berserakan dan membentuk sebuah api unggun besar.
"Kanda Anas adalah korban dari ketidakadilan. Ini sudah jelas menunjukkan kredibilitas KPK," seru para pengunjukrasa itu di depan gedung pada Rabu malam, (24/9).
BACA JUGA: Tukang Pijat Harus Kantongi Diploma 3
Pihak kepolisian sendiri tidak meminta massa mematikan api unggun tersebut. Mereka hanya diminta untuk menahan diri dan tidak membuat kekacauan. Polisi pun langsung membuat pagar betis di pintu masuk gedung pengadilan untuk menghalangi pendukung.
Orasi-orasi pengunjukrasa terus bergema sebagai protes atas vonis Anas yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK dua pekan lalu yaitu 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Diminta Anas Sumpah Kutukan, Ini Tanggapan Jaksa
"Allahu Akbar, Anas tidak bersalah, bebaskan Anas," teriak para pengunjukrasa tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: 10 Syarat dari Demokrat Dibahas saat Paripurna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Anas Minta Sumpah Kutukan
Redaktur : Tim Redaksi