Protes, Wartawan Kecam 'Kriminalisasi Pers'

Nanan: Sementara Pemanggilan Ditunda

Jumat, 20 November 2009 – 14:44 WIB
PROTES - Sejumlah wartawan melakukan aksi protes di Mabes Polri, Jumat (20/11) siang, terkait rencana pemeriksaan dua pimpinan media oleh kepolisian soal rekaman sadapan KPK. Foto: Zulhakim/JPNN.
JAKARTA - Puluhan wartawan media cetak dan elektronik menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11), sekitar pukul 11.20 WIBIni mereka lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi pers yang dilakukan Mabes Polri

BACA JUGA: Dry Port Jababeka Rampung Akhir Tahun

Dugaan kriminalisasi ini mengemuka, setelah penyidik kepolisian berencana memanggil Pimpinan Redaksi Harian Kompas dan Seputar Indonesia.

Kedua penanggungjawab media itu akan diperiksa terkait peredaran rekaman hasil sadapan KPK, yang kini masih menjadi polemik
Dalam hal ini, para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers itu mengaku khawatir, pemanggilan tersebut merupakan satu bentuk kriminalisasi baru yang akan membungkam suara kritis media massa.

"Jangan sampai pembungkaman pers seperti masa Orde Baru terulang!" ujar Parnie, dari Divisi Advokasi Poros Wartawan Jakarta (PWJ), dalam kesempatan itu.

Oleh karenanya, massa dalam aksi tersebut pun menolak pemanggilan kedua kru media itu

BACA JUGA: Ratusan Jemaah Haji Sulsel Terlantar

Menurut mereka, bukti rekaman telah terkuak setelah pemutaran di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pemanggilan itu dirasa tak diperlukan
Selain membawa aneka pamflet, para wartawan ini juka melakukan aksi protes dengan menggantungkan kartu pers serta kamera mereka di gerbang Mabes Polri.

Sementara di tempat yang sama, pihak Mabes Polri membantah kalau pemanggilan atas wartawan Kompas dan Seputar Indonesia itu sebagai upaya intimidasi dan kriminalisasi media

BACA JUGA: Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8

"Memanggil itu bukan untuk mengkriminalisasiKita membutuhkan keterangan lain," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Nanan Soekarna, yang datang menemui pengunjuk rasa.

Keterangan itu kata Nanan, diperlukan setelah semua fihak yang dinilai berkompeten dalam peredaran rekaman itu diperiksaAntara lain yang sudah diperiksa katanya, adalah para pelaku percakapan, saksi ahli dan sebagainya.

Yang jelas, tambah Nanan, pemanggilan itu bukan hanya karena laporan Anggodo, melainkan juga berdasarkan beberapa laporan lain"Termasuk juga laporan model A yang dibuat polisi," tambahnya.

Namun demikian, sambung Nanan pula, setelah melihat opini publik yang berkembang mengenai kriminalisasi itu, pemanggilan kedua unsur pimpinan jurnalis itu pun akhirnya ditunda"Tapi karena opini di masyarakat menganggap polisi ingin mengintimidasi dan (melakukan) kriminalisasi pers, maka sementara pemanggilan ditunda," sebutnya(zul/eff/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jusuf Kalla Pulang Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler