BACA JUGA: Dry Port Jababeka Rampung Akhir Tahun
Dugaan kriminalisasi ini mengemuka, setelah penyidik kepolisian berencana memanggil Pimpinan Redaksi Harian Kompas dan Seputar Indonesia.Kedua penanggungjawab media itu akan diperiksa terkait peredaran rekaman hasil sadapan KPK, yang kini masih menjadi polemik
"Jangan sampai pembungkaman pers seperti masa Orde Baru terulang!" ujar Parnie, dari Divisi Advokasi Poros Wartawan Jakarta (PWJ), dalam kesempatan itu.
Oleh karenanya, massa dalam aksi tersebut pun menolak pemanggilan kedua kru media itu
BACA JUGA: Ratusan Jemaah Haji Sulsel Terlantar
Menurut mereka, bukti rekaman telah terkuak setelah pemutaran di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pemanggilan itu dirasa tak diperlukanSementara di tempat yang sama, pihak Mabes Polri membantah kalau pemanggilan atas wartawan Kompas dan Seputar Indonesia itu sebagai upaya intimidasi dan kriminalisasi media
BACA JUGA: Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8
"Memanggil itu bukan untuk mengkriminalisasiKita membutuhkan keterangan lain," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Nanan Soekarna, yang datang menemui pengunjuk rasa.Keterangan itu kata Nanan, diperlukan setelah semua fihak yang dinilai berkompeten dalam peredaran rekaman itu diperiksaAntara lain yang sudah diperiksa katanya, adalah para pelaku percakapan, saksi ahli dan sebagainya.
Yang jelas, tambah Nanan, pemanggilan itu bukan hanya karena laporan Anggodo, melainkan juga berdasarkan beberapa laporan lain"Termasuk juga laporan model A yang dibuat polisi," tambahnya.
Namun demikian, sambung Nanan pula, setelah melihat opini publik yang berkembang mengenai kriminalisasi itu, pemanggilan kedua unsur pimpinan jurnalis itu pun akhirnya ditunda"Tapi karena opini di masyarakat menganggap polisi ingin mengintimidasi dan (melakukan) kriminalisasi pers, maka sementara pemanggilan ditunda," sebutnya(zul/eff/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jusuf Kalla Pulang Kampung
Redaktur : Tim Redaksi