Provinsi ini Terdiri dari 650 Pulau, Minta RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Rabu, 15 September 2021 – 23:15 WIB
Ketua DPD RI menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Rabu (15/9/2021). (ANTARA/HO-Humas DPD RI)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, permintaan tersebut sangat penting demi kemajuan daerahnya.

BACA JUGA: Waspada! Varian Baru COVID-19 Masih Mengintai

Mengingat Sultra merupakan salah satu provinsi yang terdiri dari 650 pulau.

Sebanyak 530 pulau di antaranya telah memiliki nama atau sebutan serta 80 pulau telah berpenghuni.

BACA JUGA: Astaga, Uang dari Mencuri Kotak Amal Dipakai Buat Begituan

"Sebagai daerah kepulauan, Sulawesi Tenggara amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut," ujar Ali Mazi saat menemui pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).

Ali Mazi juga menyatakan pihaknya telah menyusun grand desain akselerasi pembangunan daratan dan lautan atau kepulauan.

BACA JUGA: Penyebar Hoaks Megawati Meninggal Dunia Siap-siap Saja, Sudah Dilaporkan

Oleh karena itu, Ali berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan bisa dapat segera dirampungkan.

Bahkan, rancangan tersebut sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara 2018-2023.

"Kami sangat berkepentingan dengan RUU tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan siap melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Sesuai fungsinya, DPD merupakan perwakilan daerah dan akan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.

"Kami akan segera koordinasikan agar RUU ini segera dibahas. Saya siap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan sepanjang untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah," kata LaNyalla.

Eks Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mengatakan ketika RUU Daerah Kepulauan nantinya disahkan, maka undang-undang tersebut menjadi legitimasi bagi daerah-daerah kepulauan.

"Indonesia ini kan negara kepulauan. Maka saya menilai RUU ini amat penting untuk mewujudkan kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan," ucapnya.

LaNyalla tak menampik selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan, seolah-olah disamakan dengan daerah daratan.

Padahal, pendekatan pembangunan di daratan dan kepulauan semestinya berbeda.

Senada dengan LaNyalla, Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono berpandangan RUU Daerah Kepulauan tersebut penting untuk segera disahkan.

"Saya kira ini memang mendesak untuk segera dibahas dan disahkan," kata dia.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler