Provinsi Jawa Barat Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Miris

Rabu, 24 Juli 2024 – 14:58 WIB
LPSK mencatatkan Provinsi Jawa Barat tertinggi dalam permohonan perlindungan korban kasus kekerasan seksual pada anak. Foto: ilustrasi antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perkara kekerasan seksual pada anak naik 81 persen di Indonesia pada tahun 2023.

Dari seluruh kasus, Provinsi Jawa Barat menjadi yang tertinggi dengan 117 permohonan, yang disusul Lampung, 79, Jawa Tengah, 77, Sulawesi Selatan, 77, Banten, 72, dan DKI Jakarta, 6.

BACA JUGA: Ini Cara Ganjar Menyelesaikan Kekerasan Seksual pada Anak

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menuturkan, permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan.

Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan perlindungan.

BACA JUGA: 8 Modus Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah Sepanjang 2023, Waspadalah

Begitu pula kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.

“Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK  ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA: FSGI Ungkap Data Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah Sepanjang 2023, Korbannya, Ya Tuhan

Menurut Nurherwati, anak, terutama saat berusia dini, sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan.

Maraknya penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum sangat memprihatinkan.

Menurutnya, LPSK sering menerima permohonan, tetapi di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan, sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena kasusnya sudah SP3 atau ‘damai’ dengan pelaku.

Adapun saat ini Kementerian Perempuan dan Perlidungan Anak (PPA) menyiapkan dana alokasi khusus nonfisik di setiap kabupaten kota yang bisa dimaksimalkan.

“Hal ini tentu dapat mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah,” jelasnya.

Ia melanjutkan. salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK adalah tindak pidana seksual terhadap anak.

Untuk itu, LPSK saat ini sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan, termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Sejauh ini LPSK telah melakukan program perlindungan, di mana pada 2023 terdapat 1.894 program perlindungan diakses oleh korban tindak pidana kekerasan seksual.

Layanan tertinggi diakses adalah pemenuhan hak prosedural (568), fasilitasi restitusi (591), rehabilitasi psikologis (381) dan hak atas pembiayaan (88). (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler