Provokatif, 1.285 Akun Medsos Diblokir

Jumat, 18 Mei 2018 – 00:44 WIB
Menkominfo Rudiantara di kompleks Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin menggencarkan patroli siber, pascamaraknya aksi teroris belakangan ini. Hingga Rabu (16/5) tercatat 1.285 akun medsos yang sudah diblokir.

Tenaga Ahli Kominfo Bidang Media Sosial, Donny BU mengungkapkan, proses blokir dilakukan dalam waktu 3-hingga 4 hari. Akun-akun yang diblokir adalah yang mengandung konten provokatif dan mengarah pada terorisme.

BACA JUGA: Polisi Dalami Buletin Al Fatihin Alat Propaganda ISIS

“Sebenarnya prose pemblokiran sudah dilakukan jauh-jauh hari. Tapi ketika ada peristiwa seperti ini (aksi teror,Red) lebih diintensifkan,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Selain itu, kata Donny, Kominfo masih terus membuka layanan aduan konten, internet sehat, siber kreasi dan lainnya. “Isinya dengan melakukan literasi digital, cara menghindari paham radikal,” ucap Donny.

BACA JUGA: Teroris Incar Anggota Polri, Semoga Polisi Tak Ciut Nyali

Dalam catatan Kominfo, Saat ini ada sekitar 143 juta pengguna medsos yang berpotensi terkena virus radikal. Bersamaan dengan itu, propaganda kelompok radikalisme dan terorisme kerap dilakukan di dunia maya atau media sosial (medsos).

Sehari sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara telah mengumpulkan seluruh pemilik platform media sosial mulai dari Facebook, Twitter, Telegram, hingga Google (Youtube). ”Kami sepakat melakukan pemantauan, jika dirasa itu sudah konfirm (mengandung konten terorisme,Red) langsung dilakukan take-down,” katanya.

BACA JUGA: 8 Orang Ditangkap terkait Penyerangan Polda Riau

BACA JUGA: Facebook dkk Sikat Ratusan Konten Radikalisme dan Terorisme

Aku-akun yang telah di-take down meliputi media sosial, layanan perpesanan (messenger) hingga file video sharing seperti Youtube. Ada beberapa akun yang mengajari membuat bom.

Rudi menjelaskan, sudah ada ribuan aku yang di-take down. Namun ada juga yang belum. Penundaan dilakukan demi kepentingan penyelidikan. “Kami kan kerjasama dengan aparat baik Polri maupun BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,Red) kami butuh tahu, akun ini jaringannya kemana dll,” katanya.

Meski demikian, biasanya proses penundaan tidak lama. 3 hingga 4 hari kemudian pemilik akun telah berhasil ditangkap oleh polisi. “Jadi itu hanya masalah waktu saja,” kata Rudi.

Rudi menyebut, di Telegram sudah ada 280 lebih akun yang di-take down. Semenjak pemblokiran beberapa bulan lalu, Rudi menyebut Telegram sudah sangat kooperatif. Sementara di Fasebook dan Instagram sudah 300 dari 450 akun yang di-take down. Sementara Youtube, mencatatkan sekitar 250 an akun yang konfirm negatif, sekitar 70 persennya sudah selesai diproses (di-Take Down atau di suspend).(tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Fauzi: Demi Allah, Ini Bukan Operasi Intelijen


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler