Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka

Sabtu, 06 Juli 2024 – 09:06 WIB
Ilustrasi- Situasi kerusuhan di konser musik Tangerang Lentera Festival, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. (Azmi)

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus kerusuhan saat konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis yang berujung kisruh pada Minggu (23/06).

"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang yang kami tetapkan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (5/7).

BACA JUGA: BNPT Kerahkan Tim Periksa Pengamanan Hotel di Kaltim

Menurut Kompol Arief, mereka memenuhi unsur tindak pidana, antara lain menjadi provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.

"Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan Konser Tangerang Lentera Festival

Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dengan demikian, dalam kasus kerusuhan pada konser musik Tangerang Lentera Festival ini total ada tiga orang tersangka.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Tanpa Busana di Sukabumi Bikin Geger

Arief mengatakan pihaknya menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut.

Satu perkara terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan oleh ketua penyelenggara, dan kedua perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materil.

"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.

"Kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dan sudah melaksanakan gelar perkara kasus itu," kata dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler