Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Harus Dapat Sanksi Tegas

Minggu, 12 April 2020 – 20:04 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien corona. FOTO: ANTARA/Dok

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan pemakaman jenazah masyarakat maupun tenaga medis yang terpapar Covid-19  sungguh memprihatinkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emannuel Melkiades Laka Lena menyatakan sangat setuju para provokator penolakan pemakaman jenazah diproses hukum.

BACA JUGA: Mata Berkaca-kaca, Ganjar Curahkan Kekecewaan pada Warga Penolak Jenazah Perawat

“Bagi para provokator yang menolak jenazah pasien Covid-19 harus diberi sanksi hukum. Perlu diproses hukum oleh Polri sesuai aturan yang berlaku,” kata Melkiades saat dihubungi JPNN.com, Minggu (12/3).

Dia mengatakan rakyat maupun para tokoh masyarakat harus diberi edukasi untuk memahai Covid-19 dengan baik, termasuk penanganan jenazah.

BACA JUGA: Polisi Tak Kepalang Tanggung Bikin Jera Penolak Pemakaman Jenazah Corona

Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur itu memintan tidak ada lagi cerita penolakan jenazah pasien Covid-19.

“Jangan lagi ada cerita penolakan jenazah pasien Covid-19 apalagi jenazah tenaga medis, tenaga kesehatan yang harusnya diberi penghormatan tinggi,” ungkap Melkiades.

Karena itu, politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki itu menegaskan Polri harus menindak tegas para provokator penolakan jenazah tersebut. “Khusus jenazah tenag medis, tenaga kesehatan, harus diberi penghormatan khusus,” kata Melki.

Sebelumnya,  anggota Komisi XI DPR Kamrussamad pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4), berharap kepada rakyat Indonesia untuk tidak menolak jenazah yang wafat karena virus corona untuk dimakamkan di mana pun mereka berada.

“Karena mereka-mereka adalah saudara-saudara kita, keluarga kita, yang layak dimakamkam di bumi pertiwi ini,” ujar Kamrussamad.

Seperti diketahui, penolakan pemakaman pasien terpapar corona masih terjadi di sejumlah daerah.

Terbaru, peristiwa itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Awalnya, pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di samping makam ayahnya, di TPU Siwarak Suwakul, Kamis (9/4).

Namun, karena adanya penolakan, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Kota Semarang. Polda Jawa Tengah bergerak cepat.

Tim Polda menangkap tiga orang yang diduga provokator terkait penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Ungaran Barat, Semarang. Ketiga tersangka yang berinisial THP (31), BS (54), dan S (60) masih dalam pemeriksaan petugas.

“Tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan standar khusus," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Minggu (12/4). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler