jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio mendorong Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi sejumlah proyek Ancol yang mangkrak.
Hal ini mengomentari viralnya desakan masyarakat agar aparat penegak hukum membongkar kasus rasuah di salah satu BUMD milik Pemprov DKI tersebut.
BACA JUGA: Formula E Digelar di Ancol 3-4 Juni, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Parkirnya
"Seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun KPK berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan mangkraknya sejumlah proyek yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol, termasuk polemik sengketa perusahaan pengelola stadium berstandar internasional dengan PT WAIP dalam pengelolaan serta pembangunan ABC the best Mall serta SP3 kasus Fredie Tan," ujar Fajar di Jakarta, Sabtu (17/6).
Ia menambahkan, ketika ada keraguan dari penegak hukum untuk membongkar kasus ini, maka ia menyarankan publik dan sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi terkait kasus Ancol tersebut.
BACA JUGA: Banyak Proyek Mangkrak di Ancol, Konflik Stadion Internasional Jadi Sorotan
Menurutnya melalui eksaminasi ini akan terungkap sejumlah fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru atau novum untuk mencabut SP3 yang pernah dikeluarkan Kejaksaan.
"Eksaminasi bisa dilakukan sebagai upaya hukum untuk mencari adanya dugaan kerugian negara dan para korban yang mencari keadilan. Termasuk mengungkap bukti baru untuk kasus yang sudah SP3, karena SP3 ini kan sifatnya sementara dan bisa dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru atau novum yang tidak ataupun belum pernah diajukan saat proses penyidikan hingga di pra peradilan," kata dia.
BACA JUGA: Warganet Soroti Kasus Ancol, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan
Ia beralasan hasil eksaminasi ini bisa menjadi pintu masuk para pencari keadilan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di sejumlah proyek Ancol.
"Hasil eksaminasi bisa menjadi bukti baru yang nantinya bisa membuka SP3 ini bisa legal opini dan kajian ilmiah yang dilakukan melalui metodologi ilmiah sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah pula," ujarnya.
Terkait dugaan kongkalikong pembuatan akte perjanjian pembangunan dan pengelolaan ABC Mall, Fajar mendesak ada peran Ikatan Notaris Indonesia untuk menguji integritas dan dugaan penyalahgunaan wewenang profesi notaris yang membuat sejumlah akta perjanjian dalam kerja sama tersebut.
Menurutnya, jika ada seseorang yang kerap melakukan wanprestasi dalam menjalankan sebuah bisnis, dan mencoba mengakali dengan membuat perusahaan baru dengan nama yang berbeda, harusnya notaris yang membuat akta turut diperiksa.
"Di sinilah peran Ikatan Notaris Indonesia melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah akta perusahaan yang terkait dengan proyek di ABC Mall. Khususnya terkait kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip mengenali calon pengguna jasanya termasuk melakukan background checking pada mereka yang mengajukan permohonan pembuatan akta, jika terbukti ada ketidakpatuhan, maka sejumlah akta tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum," kata dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif