Warganet Soroti Kasus Ancol, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan

Kamis, 08 Juni 2023 – 23:40 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mangkraknya sejumlah proyek di kawasan Ancol hingga penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi penjualan lahan Jakpro dengan tersangka Fredie Tan kembali digunjingkan warganet. Bahkan, tagar #usutkorupsiancol sempat trending di salah satu platform media sosial hari ini, Kamis (8/6).

Diketahui, pada tahun 2014, Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.

BACA JUGA: KPK Endus Modus Penyelundupan Barang Andhi Pramono

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.

"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta.

BACA JUGA: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel, Hmm

Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan SP3.

Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka – dapat dilakukan tindakan pra pradilan.

BACA JUGA: Incar Aset Andhi Pramono di Batam, KPK Sita Mobil Hummer hingga Mini Morris

Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang telilibat dalam perkara tersebut.

"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta," kata dia.

Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ancol   korupsi   fredie tan   KPK  

Terpopuler