Proyek APD Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi, 5 Orang Dicekal KPK

Jumat, 10 November 2023 – 21:53 WIB
Ilustrasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set alat pelindung diri.

BACA JUGA: KPK Sebut Nilai Proyek APD di Kemenkes yang Dikorupsi Rp3,03 Triliun, Wow

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pengajuan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilakukan terhadap lima orang.

"Adapun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/11).

BACA JUGA: Tanggapan Gibran soal Putusan MK yang Dinilai Cacat Hukum

Dia menjelaskan pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara," ucapnya.

BACA JUGA: Jamiyatul Washliyah Yakin Ganjar Mampu Selesaikan Masalah Pendidikan, Kesejahteraan Guru

Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes.

Informasi soal penyidikan itu diakui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.

Alexander bahkan menyebut penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.

Walakin, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik jadi tersangka.

Sementara itu, dari nilai proyek Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD, dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.

KPK menyayangkan dana besar dari digelontorkan pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Pimpinan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi lembaganya dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah dari Kemenkes berinisial BS dan H.

Lalu dari swasta ialah Direktur PT PPM inisial AT dan Direktur Utama PT EKI inisial SW. Ada juga seorang advokat inisial AIY. (Antara/JPNN.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler