Proyek Dermaga Dikorupsi, Ramadhani Ismy Dihukum Enam Tahun Bui

Senin, 22 Desember 2014 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Deputi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Sabang

(BPKS), Ramadhani Ismy. Pada persidangan yang digelar Senin (22/12), Ramadhani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga di bawah pengelolaan BPKS pada tahun 2006 sampai 2011.

BACA JUGA: Dirut PT Pertamina Minta Dukungan KPK

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara," kata ketua majelis, Saiful Arif saat membacakan putusan  Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12).

Selain pidana penjara, Ramadhani juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui

Majelis hakim juga menghukum Ramadhani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,204 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana selama dua tahun," ujar Saiful.

Majelis hakim menilai Ramadhani dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

BACA JUGA: Manfaatkan Layanan Perbankan agar TKI Terhindar dari Pungli

Dalam memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bertingkah sopan, bersedia mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Hakim anggota, Casmaya mengatakan Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011 terbukti melakukan korupsi. Dari proyek itu, Ramadhani memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,204 miliar. Sedangkan total kerugian negara dalam proyek tersebut adalah Rp 313,345 miliar.

Menanggapi putusan itu, Ramadhani mengaku dapat menerimanya. "Yang Mulia,  Alhamdulillah saya tidak akan banding dan menerima semua putusan," tandasnya.

Sementara jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Sebab, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Saingi SBY, Isran Noor Siap Nyalon Ketum Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler