jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara e-KTP memutuskan untuk mengesampingkan berkas acara pemeriksaan (BAP) anggota DPR Miryam S Haryani. Pasalnya, majelis menganggap BAP hanya sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.
Pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (20/7), Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menyatakan bahwa keterangan saksi yang sah adalah di persidangan. "Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," kata Jhon.
BACA JUGA: Novanto Jadi Tersangka, Beginilah Respons Terdakwa e-KTP
Sebelumnya, Miryam mencabut BAP saat dihadirkan sebagai sakdi pada persidangan atas Irman dan Sugiharto. Politikus Partai Hanura itu juga mengoreksi keterangannya di BAP dan menyebut tidak ada pembagian uang terkait perencanaan proyek e-KTP di DPR.
Padahal, Miryam dalam BAP sempat menjelaskan secara rinci mengenai pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. Irman dan Sugiharto pun mengakui adanya bagi-bagi uang itu.
BACA JUGA: Ini Kata Terdakwa e-KTP Soal Penetapan Novanto jadi Tersangka
Saat ini, persidangan atas Irman dan Sugiharto sudah memasuki sesi pembacaan vonis. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Irman dengan hukuman selama tujuh tahun.
Sedangkan untuk Sugiharto yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, JPU mengajukan tuntutan lima tahun penjara. JPU meyakini Irman dan Sugiharto bersalah dalam perkara e-KTP sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Novanto Resmi Terima Surat Penetapan Tersangka Dari KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Nari Susul Papa Novanto Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi