jpnn.com, BATULICIN - Proyek Gapura Teluk Kepayang Belum Tuntas, Disperkimtan Tanah Bumbu Sudah Membayar 100 Persen
Aroma korupsi terendus dari proyek pembangunan gapura prasasti Desa Teluk Kepayang, Tanah Bumbu, Kalsel.
BACA JUGA: Gandeng Gapura Angkasa, Pelita Air Ingin Tingkatkan Pelayanan Ground Handling
Meski pekerjaan senilai Rp 198.650.000,00 itu belum selesai seratus persen, Dinas Perumahan dan Permukiman Pertanahan (Disperkimtan) Tanah Bumbu sudah membayarkannya seratus persen pada 2023 lalu.
Kepala Disperkimtan Tanah Bumbu H Ansyari Firdaus mengakui bahwa terjadi hal serupa seperti pembangunan gerbang Pasar Sabtu Simpang Empat.
BACA JUGA: Tokoh Melayu Dukung Bobby Nasution Benahi Gapura Kota
"Situasional, karena kemarin ada jaminan dari pelaksana menyelesaikannya. Ternyata setelah kami konfirmasi ada kelangkaan material," kata H Ansyari Firdaus, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, pada pembangunan pintu gerbang Pasar Sabtu pihaknya akan mengenakan denda dan membuatkan adendum kepada pelaksana. Semua sudah terselesaikan.
BACA JUGA: Bus Gapura Angkasa di Bandara Soetta Terbakar
Disinggung terkait pembangunan gapura prasasti Desa Teluk Kepayang Tanah Bumbu, H Ansyari Firdaus hanya tersenyum.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pun terkesan tutup mata.
Sebelumnya Sekjen MAKI, Komaryono pun meminta aparat penegak hukum di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan harus cepat bergerak untuk menjaga marwah penegakan hukum di bumi 'Serambi Madinah' ini.
"Kalau tidak bergerak, perlu dipertanyakan ada apa," kata Sekjen MAKI, Komaryono.
Kembali Komaryono mengeluarkan pernyataan, mengapa kejaksaan dan kepolisian tidak bisa memroses dugaan korupsi perkara tersebut, terutama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
"Pertama, belum ada laporan resmi dari Masyarakat/ormas. Kedua, antara nilai biaya penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan lebih besar dibandingkan nilai proyek dan Kerugian Negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut," katanya.
Tegasnya, seyogyanya dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan jangan beralasan bahwa bukti kurang kuat.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan harus cepat bergerak untuk menjaga marwah penegak hukum.
Sebelumnya Komaryono mengatakan, pembayaran dilakukan seratus persen sedangkan pekerjaan belum tuntas sepenuhnya maka jelas dugaan kuat ada terjadi perbuatan melawan hukum.
Dijelaskannya, jika ada perpanjangan waktu maka juga harus ada alasan teknis kenapa sampai terjadi keterlambatan, apakah force major atau kelangkaan bahan material yang mana semua itu harus dijelaskan dalam adendum.
"Itupun tidak bisa langsung melakukan pembayaran, setelah 50 hari selesai kemudian ada audit BPK yang menyatakan bahwa benar pekerjaan sudah selesai," jelas Komaryono.
Kembali ditegaskannya, aparat penegak hukum baik kepolisian atau kejaksaan jangan pura-pura tidak tahu.
Proyek ini sudah melakukan pembayaran seratus persen, berarti kuat dugaan baik dalam berita acara, serah terima pekerjaan dan atau surat perintah membayar ada yang dipalsukan.
"Jelas tidak boleh. Pekerjaan belum selesai seratus persen sedangkan sudah dibayarkan penuh kepada kontraktor maka ini jelas perbuatan melawan hukum dan kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi karena memalsukan keterangan dalam berita acara, atau surat perintah membayar," tegas Komaryono. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif