jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kamis (19/5).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021 yang melibatkan Bupati Ade Yasin.
BACA JUGA: Inikah SKPD Mainan Ade Yasin di Bogor?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Mereka yang diperiksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, tiga PNS di Dinas PUPR Kab Bogor, yakni Gantara Lenggana, R. Indra Nurcahya, Aldino Putra Perdana.
BACA JUGA: Dalami Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa 9 Saksi
Kemudian, PNS Bina Marga Dinas PUPR Kab Bogor Heru Haerudin dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha.
Pada kesempatan ini, KPK juga memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Agus Khotib serta tiga PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia.
BACA JUGA: KPK Sebut Ade Yasin Kutip Uang dari Bawahan untuk Suap Pegawai BPK
Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebutkan Ade menyuap BPK untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan menghilangkan temuan pengerjaan proyek tak sesuai kontrak di Dinas PUPR.
Adapun temuan fakta tim audit BPK ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai Rp 94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa 9 Saksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga