Proyek Meikarta Terancam Molor? Begini Penjelasannya

Jumat, 06 Juli 2018 – 09:08 WIB
Meikarta. Foto: Meikarta

jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan kota baru Meikarta tidak terpengaruh proses hukum terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apalagi, proses hukum itu berakhir dengan ditolaknya permohonan PKPU.

Dalam sidang Kamis (5/7), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), terhadap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.

BACA JUGA: Daftar Belanja Iklan Terbanyak pada 2017, Meikarta Tertinggi

”Kami menyambut baik putusan tersebut,” ujar Direktur Utama PT MSU Reza Chatab melalui keterangan resmi, Kamis (5/7).

Menurut Reza, putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon.

BACA JUGA: DPP PAN Renungkan Pernyataan Amien Rais

Dalam persidangan terungkap, dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon diduga fiktif, cacat hukum, serta bukan merupakan tagihan yang sah. ”Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah,” lanjut Reza.

Karena itu, lanjut dia, MSU sangat mengapresiasi putusan pengadilan yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum. Termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Meikarta Gairahkan Industri Properti Dalam Negeri

Bahkan pihak Kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.

Reza mengatakan, MSU selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir. ”Hak-haknya pasti terjamin,” ucapnya.

Lantas, bagaimana dengan isu-isu bahwa proyek Meikarta terancam molor? Reza menegaskan, konsumen tidak perlu takut. ”Hak-hak konsumen pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal,” sebutnya.

Reza memastikan, adanya perkara PKPU tidak mempengaruhi proses konstruksi dan pembangunan. Proyek bergerak cepat dan sangat aktif.

Saat ini, ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok atau 28 tower. ”Ada 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah terima dengan konsumen pada Februari 2019,” tandasnya. (agf/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Topping Off 2 Tower, Meikarta Masuki Babak Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler