Proyek Pagar Dikorupsi, Kadis PU Gorut Diperiksa Polisi

Kamis, 28 November 2013 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar RSUD Umar Sadiki Gorontalo Utara (Gorut) terus digeber Mabes Polri. Hari ini (28/11) giliran Bareskrim Polri memeriksa Kadis PU Kabupaten Gorut, Nurhadi Rahim.

Pemeriksaan terhadap Nurhadi kali ini merupakan penundaan. Pasalnya, sedianya Nurhadi diperiksa pada 21 November lalu. Pejabat eselon II di Kabupaten Gorut itu diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Marzuki Dorong Organisasi Profesi Dokter Susun Protap

Menurut Nurhadi, dirinya dalam pemeriksaan itu mendapatkan 48 pertanyaan. "Pemeriksaannya berjalan santai tanpa tekanan. Saya juga tidak menyangka, kalau saya sudah ditanya 48 pertanyaan," katanya kepada media.

Dalam 48 pertanyaan itu, tuturnya, didominasi tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai Kadis PU. "Saya ditanya sebatas kapasitas Kadis PU. Kebetulan pada saat pergantian Kadis PU dari Pak Rusdi Nusi ke saya, proyek pembangunan pagar RSUD Umar Sadiki sudah masuk ke tahap pembayaran," terangnya.

BACA JUGA: Bela Jokowi, Senior PDIP Tuding Nur Mahmudi Arogan

Sebagai Kadis PU baru, lanjut Nurhadi, dia hanya menandatangani proses pencairan dana sesuai surat perintah kerja (SPK) yang telah dibuat pejabat sebelumnya. Dia mengatakkan, dalam pencairan itu tidak ada proses pembuatan SPK lagi.

"Saya hanya sebatas membayarkan saja. Prosesnya sudah dilakukan pejabat lama," ucapnya.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Akil Cs 30 Hari Lagi

Direncanakan, Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 11 staf Dinas PU dan mantan staf Dinas PU Gorut. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Gorontalo.

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas PU Gorut sebagai tersangka, yakni RN alias Rito dan SD alias Steven. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar di RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorut tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,8 miliar.

Namun ketika kasus itu diambilalih Mabes Polri, justru RN maupun SD masih sebatas saksi. Keduanya juga pernah diperiksa Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Tegaskan Athiyyah Bersih dari Rasuah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler