Proyek Tol, Tiga Warga Minta Rp 1,5 Juta Per Meter

Minggu, 01 Januari 2017 – 00:18 WIB
Proyek pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Proyek pembangunan jalan Tol Pejagan-Pemalang seksi III dan IV menemui hambatan soal lahan.

Pasalnya, tiga warga pemilik tanah yang dilalui proyek tersebut, enggan menerima ganti rugi. Alasannya, ganti rugi dinilai tidak sepadan dengan lahan yang dimilikinya.

BACA JUGA: Hamdalah, Ganti Rugi Miliaran dari Waduk Terbayarkan

Akibatnya, ketiga warga ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan mereka terkait harga ganti rugi kandas di pengadilan setempat.

Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Makmuri mengatakan, ketiga warga tersebut merupakan pemilik enam bidang tanah di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub yang harus dibebaskan.

BACA JUGA: Alhamdulilah, Ganti Rugi Waduk Tukul Terbayarkan

Desa Karangjati adalah salah satu desa terdampak tol dan masuk dalam pengerjaan Seksi IV (Tegal-Pemalang).

"Setelah gugatan harga ganti rugi ditolak pengadilan, mereka mengajukan kasasi ke MA. Sudah diajukan sekitar seminggu yang lalu," kata Makmuri, kemarin.

Tiga warga tersebut yakni Ali Mansyur, Nuridin, dan Rodiah. Ketiganya meminta harga ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi, atau jauh di atas harga ganti rugi yang ditetapkan tim apraisal.

"Harga tanah yang mereka minta di atas harga pasaran," sebut Makmuri.

Dengan pengajuan kasasi tersebut, enam bidang tanah milik mereka pun belum dapat dibebaskan. Bidang tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, dan areal pesawahan.

"Di Seksi IV, hanya tanah itu yang belum dibebaskan. Kalau lainnya, sudah selesai semua. Sudah dibayar," ucapnya.

Sementara di Seksi III (Brebes Timur-Tegal), Makmuri melanjutkan, tinggal satu bidang tanah di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, yang belum dibebaskan.

Tanah seluas 300 meter persegi itu milik warga yang juga mengajukan kasasi ke MA pertengahan November lalu. Di atas lahan itu masih berdiri rumah milik pemilik tanah, Sanawi.

"Sampai saat ini keputusan kasasi itu belum keluar. Kami masih menunggu," ujarnya.

Menurut Makmuri, secara kesuluruhan proses pembebasan lahan sudah mencapai 98 persen dari total 2.438 bidang tanah yang harus dibebaskan.

Lahan itu tersebar di Seksi III (1.233 bidang atau seluas 764.158 meter persegi), dan Seksi IV (1.205 bidang atau seluas 1.402.342 meter persegi).

"Memang belum 100 persen sesuai target akhir Desember ini karena masih ada upaya hukum dari warga yang tidak sepakat dengan harga ganti rugi," pungkasnya. (yer)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler