Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku

Senin, 15 Juli 2019 – 20:58 WIB
Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku melaksanakan kegiatan “Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku”, di Jakarta Convention Center.

Kegiatan ini diharapkan bisa menggambarkan korelasi antara kondisi dan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan serta tantangan dan hambatan yang di hadapi daerah dalam terkait kewenangan yang diberikan kepada daerah.

BACA JUGA: Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut

Pelaksanaan agenda ini juga dimaksudkan sebagai refleksi dari peran kelembagaan KLHK (P3E dan UPT KLHK) di daerah dalam membantu daerah menjalankan amanat peraturan perundang undangan serta dalam menyelesaikan permasalahan, hambatan dan tantangan yang di hadapi. 

BACA JUGA : Dikejar Polisi, Ratusan Pengendara Motor Saling Bertabrakan di Jalan

BACA JUGA: Hari Terakhir Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK Gelar Eco Driving Fun Rally

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia ini dihadiri sekitar 200 peserta, terdiri dari pimpinan daerah se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jajaran Setjen (Biro dan 6 P3E se Indonesia), Perwakilan dari Itjen dan Ditjen lingkup KLHK dan Unit Pelaksana Teknis KLHK se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanti, dengan narasumber Kepala P3E Sulawesi dan Maluku Darhamsyah, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai representasi pemerintah Provinsi, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sebagai representasi Pemerintah Kabupaten, Sekretaris Kota Ambon Antoni Gustaf Latuheru sebagai representasi Pemerintah Kota, dan Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah I Ditjen Bangda Kemendagri Royadi.

BACA JUGA: Kesadaran Generasi Milenial Terhadap Lingkungan Makin Tinggi

BACA JUGA : Cemburu pada Istri Pertama, Istri Muda Nekat Gantung Diri

Kegiatan dipandu oleh Asri Welas (artis – penyiar radio Delta FM), dalam bentuk talk show, diawali dengan pemaparan dari Kemendagri tentang Implementasi Kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian di lanjutkan pemaparan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Kota Ambon dan Bupati Gorontalo tentang Ekspektasi Pemerintah Daerah Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di Daerah, serta dilanjutkan dengan Kepala P3E Sulawesi Maluku tentang Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Ekoregion Sulawesi dan Maluku.

Selanjutnya diskusi dan penyampaian situasi dan kondisi serta hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah, dikaitkan dengan kebijakan pusat oleh beberapa bupati/wakil bupati.

Banyak point penting yang telah dihasilkan dari pertemuan tersebut, beberapa di antaranya adalah:

1. Dibutuhkan harmonisasi regulasi pada tingkat kementerian sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat saling mendukung.
2. Kebijakan di bidang pertanian yang mendorong pencetakan sawah baru (ekstensifikasi) sebaiknya dipertimbangkan kembali, diusulkan agar mempertimbangkan dan mendorong produksi komoditas unggulan yang kurang mendapat prioritas.
3. Daerah membutuhkan pendampingan dalam penyusunan beberapa kebijakan yang wajib dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23/2014. 
4. Dibutuhkan penguatan kelembagaan P3E dalam melakukan pendampingan, serta diharapkan dapat meningkatkan perannya sebagai simpul negosiasi dan koordinasi. 
5. Perlu dilakukan review terhadap UU 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan hutan. Kiranya pengelolaannya di kembalikan menjadi urusan daerah kabupaten/kota, mengingat saat ini dengan kewenangan pengelolaan berada di provinsi, rentang kendali menjadi jauh. Selain itu, kondisi pengawasan yang kurang optimal karena keterbatasan sumberdaya, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan eksploitasi tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. 
6. Diharapkan dalam melakukan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, agar Ditjen terkait Pengelolaan DAS, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, serta Penegakan Hukum dapat mengkoordinasikan kegiatannya dengan Pemerintah Daerah agar terdapat sinkronisasi dengan program pembangunan di daerah.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Olahan Ilegal di Nunukan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler