KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Olahan Ilegal di Nunukan

Sabtu, 13 Juli 2019 – 19:00 WIB
Penggerebekan penyelundupan kayu ilegal. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, NUNUKAN - Tim gabungan KLHK bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan serta 2 unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Utara.

Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging yang berinisial N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan RH (56) asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (10/7/2019). Selanjutnya penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

BACA JUGA: KLHK Sosialisasikan Tata Cara Pengelolaan Ekosistem Gambut

BACA JUGA : Jokowi Sebut Prabowo Belum Pernah Naik MRT, Kaesang Pangarep: Saya Juga Belum

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti berupa 2 lokasi penampungan/penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan/balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw.

BACA JUGA: Bersama Polres Nunukan, KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Ilegal

Kayu olahan dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Talkshow dan Eco Driving Fun Rally Bersama KLHK

BACA JUGA : Sandi Merasa Tak Butuh Rekonsiliasi dengan Erick Ketua TKN Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada yang menyampaikan ada aktifitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Laporan ini ditindaklanjuti Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan. 

Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.

Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 tersangka ke Samarinda, untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. 

Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk ke Wisata Alam Jembatan Gantung Situ Gunung


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler