BACA JUGA: Dihipnotis, Rp. 7 Miliar Amblas
Dia berani menggadaikan belasan mobil sewaanBACA JUGA: Ipar Tewas Disabet Taji
Setelah itu dia menggadaikan mobil tersebutPRT asal Genteng Banyuwangi, Jawa Timur, yang bekerja di rumah majikannya Jalan Bali Clift, Perum Ungasan Resident, ini sudah melakukan aksinya di banyak tempat selama empat tahun
BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Wanita Uzbekistan Diciduk
Dari hasil penelusuran petugas, mobil yang sempat disewanya milik Sutawan, Made Sukerti, dan Herman yang mobilnya disewa sebanyak tiga buah.Mobil sewaan yang berhasil diindentifikasi polisi adalah Suzuki APV DK 1861, Toyota Avanza DK 1071 AW, DK 1282 DW, DK 1816, DK 1881 EESedangkan sisanya dijual kepada penadah Muhamad Ali Karamulah yang tinggal di Banyuwangi.
Tidak cukup sampai di sanaAksi PRT yang lumayan canggih itu juga menyasar sepeda motor sewaanDi antaranya Vario DK 6703 EC dan Jupiter DK 8579 CW serta sebuah sepeda motor Mio Soul yang telah dijualnya.
Dari hasil menggadaikan mobil sewaan tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 25 juta sampai Rp 30 jutaUang ini digunakan untuk mencari tambahan penghasilan""Saya melakukan sendiri, saya gunakan buat bayar sewa," ujar Kristiana kepada Radar Bali , Rabu (2/6)Nampaknya alasan pelaku yang tergolong ngalor ngidul itu tidak berdasar""Saya nggak dapat uang banyak dari sini, saya kasih temen Rp 2 juta, bayar sewa Rp 4 juta, saya cuma dapat Rp 1 juta aja," ujarnya.
Selain melakukan aksi penggelapan terhadap mobil sewaan, pelaku tersangka juga memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik majikannya Pramadina SoehadiAnehnya, dalam KTP tersebut, tertera nama majikannya, namun fotonya wajah pelaku.
""Dia juga palsukan KTP majikannya," ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP Nanang Prihasmoko siang kemarin (1/6)Pelaku memalsukan KTP si majikan dengan alasan ingin menguasai tanah dan rumah majikannya di Jalan Mekar Sari Ungasan.
""Majikannya punya masalah dengan bankDia ini ingin cari kesempatan dengan membuat KTP palsu," ujarnya.Petualangan Kristiana pun harus berakir Senin (24/5) lalu pada pukul 09.00 ketika pelaku sedang berada di dalam kamar kosnya""Kami tangkap pagi hari pas dia berada di kosnya," ujar NanangPelaku diganjar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(dra/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Pembunuh Bayinya, Tewas Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi