Ibu Pembunuh Bayinya, Tewas Bunuh Diri

Selasa, 01 Juni 2010 – 10:01 WIB
BEKASI-Tersangka pembunuh bayinya sendiri, Veronica Simbolon 29, akhirnya tewas menyusul sang anak yang lebih dulu dia habisi dengan cara pergelangan tangannya disayat dan mulutnya dibekap hingga tewasWanita itu tewas mengenaskan dengan cara bunuh diri di ruang perawatan Rumah Sakit (RS) Polri, dr Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Wanita yang biasa dipanggil Erika itu ditemukan tergantung di teralis besi kamarnya oleh perawat dengan seutas tali celana dalam, pukul pukul 06.20 pagi kemarin, setelah makan pagi

BACA JUGA: Rampok SPBU Bekasi Dibekuk

Tapi, saat perawat hendak memeriksa kesehatan dia kaget melihat wanita yang depresi berat itu telah tergantung di jeruji besi di ruang perawatan yang selama sebulan ini dia tempati


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Imam Sugiyanto mengatakan diduga Erika menghabisi dirinya lantaran stress atau defresi berat

BACA JUGA: SPG Plus Medan, Pelanggannya PNS!

”Saya dikabari, kalau tersangka Erika sudah meninggal dunia dengan cara bunuh diri
Petugas sudah melakukan pengecekan informasi itu dan benar,” terangnya

BACA JUGA: Janda 8 Anak, Selingkuhi Pria Beristri

Imam menambahkan, menurut dokter RS Polri dr Sukamto, Erika malam sebelum diketemukan tewas tidur pukul 01.00 dinihari.
    
Pada pukul 06.00 pagi, Erika diketahui tengah sarapan di dalam kamarnya yang diberikan perawatTapi, 20 menit kemudian tersangka sudah tergantung di teralis besi di kamarnyaSebelumnya Erika mendekam 10 hari di sel tahanan Markas Polsek Medan Satria pada Senin (19/4) – Kamis (29/4) laluSetelah itu, ungkap Imam juga, polisi melakukan pembantaran Erika ke RS Polri dr Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
 
Pengalihan tahanan dari polisi ke rumah sakit lantaran tersangka mengalami defresi berat dan butuh perawatan dokterDiduga, Erika bertambah defresi lantaran tidak berhasil bunuh diri dengan cara menusuk tubuhnya dan menyayat nadinya dengan pisau setelah menghabisi nyawa sang anak, Daniel Antoni Marudut yang berusia lima bulan.
 
Peristiwa tragis itu terjadi di rumahnya sendiri di Perumahan Dukuh Jamrud, Blok P18/88, Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Kamis (15/4) laluPerbuatan itu dilakukan Erika lantaran disharmonis hubungannya dengan sang suami, Antoni Hutapea dan mertuanyaKarena perbuatannya itu, Erika ditahan polisi dan dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dengan ancama penjara 15 tahun serta pasal 80 Undang-Undang No23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun
    
Sementara itu kakak ipar Erika, Rian Hutapea mengaku sudah mengetahui kabar tewasnya istri adik itu karena bunuh diriInformasi itu diterima langsung dari dari Antoni Hutapea langsung”Saya juga menyesalkanKenapa tidak ada petugas yang mengawasinyaHingga peristiwa bunuh diri itu terjadi,” terangnya
    
Dia juga mengatakan kecewa dengan pemindahan tahanan dari polisi ke ruang perawatan di RS Polri dr Sukamto, Kramat JatiApalagi, proses pemindahan itu tidak diberitahukan kepada keluarga suaminyaMalahan, pemberitahuan pemindahan tahanan itu dikabarkan kepada keluarnga oleh keluarga Erika.  ”Ini ada apa" Kami kok tidak diberitahun,” cetusnya(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Pemuda Anggota Geng Motor Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler