PSBB Bodebek Diperpanjang, Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru    

Rabu, 13 Mei 2020 – 22:09 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Yogi/Humas Jabar

jpnn.com, BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13–26 Mei 2020.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Meminta dengan Hormat kepada Anies Baswedan Soal Ini

Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Melanggar PSBB, 190 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara

Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.  

BACA JUGA: MUI Kesal kepada Pemerintah, Bikin Bingung Umat!

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” jelas Daud.  

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.

Selain pergerakan orang, Pergub 39/2020 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan sembako, pertanian, peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis.

“Total semuanya ada 17 item,” kata Daud.

Adapun untuk sanksi, Pergub 40/2020 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.  

Pergub 39/2020 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.

“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” tegasnya.

Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler