DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku

Selasa, 07 April 2020 – 16:50 WIB
Ilustrasi wabah corona. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Penetapan dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan pandemi virus Corona (COVID-19). Diketahui, DKI Jakarta merupakan daerah dengan angka tertinggi jumlah pasien terpapar Covid-19.

BACA JUGA: Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya

Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor: HK.01.07/MENKES/239/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," demikian salah satu butir keputusan KMK tentang PSBB DKI Jakarta.

BACA JUGA: PSBB Ditetapkan, Arus Lalu Lintas Malah Padat

Dalam keputusan itu juga diatur PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan berlaku sejak ditetapkan, Selasa (7/4).

Untuk diketahui, penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB. Kemudian diikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Ogah Bebas dari Penjara, Begini Alasannya

Ketika suatu daerah ditetapkan berstatus PSBB, maka wajib melaksanakan beberapa kebijakan. Antara lain, meliburkan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor/instansi strategis.

Seperti pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang penting, BBM, fasilitas Kesehatan termasuk kegiatan olahraga.

Pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler