PSBB Diberlakukan, Polda Metro Jaya Langsung Lakukan Ini

Selasa, 07 April 2020 – 20:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut Wakil Jaksa Agung Arminsyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi. ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Karena itu, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas mekanisme di lapangan.

“Kami koordinasi untuk membahas bagaimana nanti teknis di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/4).

BACA JUGA: PSBB Untuk DKI Disetujui, Senator Fahira Idris Bilang Begini

Adapun poin-poin yang akan dibahas terkait pelaksanaan PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat yang bisa ramai penduduk.

“Itu semua kami bahas, hasilnya akan disampaikan nanti,” imbuh Yusri.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pemerintah Setelah Merestui Jakarta Menerapkan PSBB

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, hingga hari ini mereka belum melakukan penutupan akses jalan di Jakarta. Namun, pihaknya siap membantu apabila memang pada akhirnya dilakukan penutupan jalan.

“Kami masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler