PSBB Gorontalo dimulai 4 Mei

Minggu, 03 Mei 2020 – 15:17 WIB
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, GORONTALO - Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Mei 2020.

Para bupati dan walikota, serta Forkopimda dan pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengesahkannya Senin dan langsung turun untuk mensosialisasikannya.

BACA JUGA: Heboh Klaster Sampoerna, Pemkot Surabaya Tak Terima Disalahkan Khofifah

"Jadi Senin kami launching. Langsung sosialisasi ke masyarakat dari tanggal 4-6 Mei, kita jelaskan dulu aturannya seperti apa. Kemudian tanggal 7 Mei baru diterapkan penuh berikut dengan sanksinya," ungkap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Minggu (3/5), saat konferensi pers di sekretariat Gugus Tugas.

Menurutnya, aturan dalam pembatasan serta sanksi dalam Pergub, lebih banyak mendengarkan masukan dari pemerintah kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Klaster Sampoerna Mulai Mengganas, Khofifah Sesalkan Kelambatan Dinkes Kota Surabaya

"Kami serahkan ke kabupaten dan kota semua, termasuk koordinasi penutupan akses masuk di setiap perbatasan. Intinya semua perbatasan laut, darat dan udara kami tutup," tukasnya.

Waktu pemberlakuan PSBB Provinsi Gorontalo yakni 4-18 Mei 2020, dengan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di luar rumah mulai pukul 06.00 hingga 17.00 Wita.

BACA JUGA: Ribut-ribut Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya soal Klaster Corona di Sampoerna

Setelah itu warga tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah, kecuali tenaga medis, jurnalis, atau warga yang punya kepentingan mendesak misalnya membeli kebutuhan pangan.

Mengenai jaring pengaman sosial sebagai dampak dari PSBB, Rusli meminta pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan.

Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang telah diterima.

Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan, sepanjang yang bersangkutan benar-benar tidak mendapatkan bantuan dari pihak mana pun.

Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler