jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan agar warung atau restoran dilarang untuk menyediakan makan di tempat. Fasilitas makanan dan minuman hanya diizinkan memberikan layanan bawa pulang.
"Sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan, bisa tetap buka. Tetapi tidak diizinkan makan atau menyantap makanan di lokasi. Diambil, kalau tidak ada dine in, bisa delivery," kata Anies saat mengumumkan pengaktifan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku pada Jumat (9/4) besok.
BACA JUGA: PSBB Jakarta: Anies Baswedan Larang Ibadah Berjemaah
Anies menekankan pihaknya bukan berupaya menghentikan kegiatan usaha makanan. Namun, Anies tidak ingin ada interaksi di rumah makan dalam rangka menekan penyebaran virus Corona.
"Terkait dengan logisitk di situ juga ada ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan pergerakan orang dan barang ada pembatasan," kata Anies.
BACA JUGA: Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini
Anies juga menegaskan kegiatan organisasi masyarakat juga dilarang selama dua pekan ke depan. Kecuali, yang bergerak di bidang sosial terkait penanganan virus Corona. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga