PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?

Senin, 14 September 2020 – 04:58 WIB
Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (14/9).

Dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online tetap boleh beroperasi membawa penumpang. 

BACA JUGA: PSBB Jakarta: Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa

Namun, harus tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang. Dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies Baswedan, Minggu.

BACA JUGA: PSBB Jakarta: Aturan Jumlah Penumpang Mobil Pribadi

Selain mengatur tentang ojek online, PSBB Jakarta juga memiliki ketentuan yang membatasi mobilitas warga dalam berkendara. 

Untui kendaraan umum, maksimal hanya boleh diisi 50 persen penumpang dari total kapasitas. 

BACA JUGA: Teuku Wisnu Menyampaikan Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber

"Kemudian ada pembatasan frekuensi dan layanan armada. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujar Anies. (mcr1/jpnn)

 

Lalu, untuk warga yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil. Per baris hanya boleh diisi maksimal dua orang.

 

"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," ujar Anies.

 

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.

 

PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.

 

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

 

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler