jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah tidak setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali PSBB secara ketat. Pasalnya, kebijakan itu bakal menyengsarakan banyak orang.
Menurut Trubus PSBB pasti berdampak negatif terhadap ekonomi yang saat ini kondisinya sudah terpuruk. Bukan tidak mungkin pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran bakal kembali terjadi.
BACA JUGA: Wasekjen MUI Dukung Anies Baswedan Terapkan PSBB
"Kalau diterapkan betul, itu muncul daya beli ekonomi akan anjlok karena kegiatan ekonomi tutup semua. Kalau ditutup, karyawan mau makan apa? Kan, di-PHK. Kalau PHK, pelaku usaha bangkrut, masyarakat mau makan apa?" ujar Trubus saat dihubungi, Kamis (10/9).
"Ada kemungkinan menimbulkan kemiskinan ekstrem karena resesi. Daya beli masyarakat jeblok, enggak mampu lagi," sambungnya.
BACA JUGA: Keputusan Anies Baswedan Terapkan PSBB Jakarta Sudah Tepat, Ini Alasannya
Dia juga berpendapat penerapan PSBB tidak akan efektif membendung laju penyebaran COVID-19. Pasalnya, masyarakat telah terbiasa menjalankan aktivitas ekonomi di tengah pandemi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah terbukti lemah dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar.
BACA JUGA: Jelang PSBB Jakarta, Anak Buah Anies Baswedan Malah Gelar Turnamen Olahraga
"Jangankan penindakan yang sifatnya jaga jarak, yang menindak tidak pakai masker aja sulit, meskipun aturannya sudah ada," jelas Trubus.
Padahal, ungkapnya, telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar agar pengawasan dilakukan. "Kenapa itu enggak dilaksanakan?"
Jika tetap memberlakukan PSBB, Pemprov Jakarta diyakini akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelas bawah dan terdampak. "Karena anggarannya juga enggak ada," tegasnya.
"Sekarang, kan, Jakarta enggak punya anggaran. APBD DKI cuma Rp87 triliun. Selama enam bulan ini sudah terpakai sekitar 53%. Jadi, anggarannya dari mana?" tanyanya.
Karenanya, Trubus menyarankan Pemprov Jakarta tetap memberlakukan PSBB transisi. Namun, disertai pengawasan ketat dan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Mereka yang melanggar dikasih sanksi. DKI punya Pergub Nomor 31 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran PSBB. Sekarang pergub itu untuk apa kalau enggak dilaksanakan," tandasnya. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adil