PSBB Jakarta: Bila Ditemukan Kasus Positif di Kantor, Gedung Ditutup Tiga Hari

Minggu, 13 September 2020 – 16:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pasar, perkantoran swasta, pusat perbelanjaaan,  rumah makan dan lainnya masih diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan Senin 14 September 2020 sampai 14 hari ke depan.

Namun, Anies menegaskan,  bila di pasar, pusat perbelanjaan, gedung  perkantoran itu ditemukan kasus positif Covid-19, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu yang ditutup.  

BACA JUGA: Jakarta PSBB Lagi, Putri: Ini Bukti Ketidakmampuan Anies Memimpin Ibu Kota

“Seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi,” tegasnya dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9), yang disiarkan langsung.

Ia menjelaskan perkantoran swasta yang masuk kategori non-esensial masih bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas.  Pimpinan kantor dan tempat kerja diwajibkan mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai.  

BACA JUGA: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Berhamburan dari Penginapan, Oh Ternyata

Namun, lanjut dia, apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan wajib membatasi paling banyak 25 persen karyawan di lokasi dan waktu bersamaan.

“Di arena pemerintahan, kedisiplinan dalam mengatur jam kerja dan jumlah pegawai telah berjalan dengan baik. Namun untuk swasta masih harus ada peningkatan kedisiplinan,” katanya

BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, Indra Berbuat Nekat di Toko Roti Trubus, Kondisinya Mengenaskan

Karena itu, ujar Anies, dengan diwajibkannya para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, dan apabila harus bekerja di kantor maka dibatasi sebanyak-banyaknya 25 persen, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.  Khususnya di klaster perkantoran yang akhir-akhir ini marak di DKI Jakarta.  “Harapannya bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran,” ujarnya.

Menurut Anies, saat ini justru kasus Covid-19 terbanyak yang bermunculan sekarang ini adalah dari kegiatan perkantoran. “Itulah sebabnya, dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kami adalah pembatasan di arena perkantoran,” katanya.  

Lebih lanjut Anies menuturkan beberapa tempat kegiatan yang masih bisa beroperasi dengan kondisi tertentu adalah restoran, rumah makan dan kafe. Namun, kata dia, restoran, rumah makan, dan kafe, ini hanya bisa beroperasi melayani pesan antar atau ambil bawa  pulang.

“Tidak diizinkan untuk menerima pengunjung makan di tempat, sehingga beroperasinya untuk pesan antar atau bawa pulang,” jelasnya.

Khusus tempat ibadah, Anies menjelaskan, yang berada di lingkungan warga bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Namun, ujar dia, tempat ibadah yang pengunjungnya dari berbagai komunitas dan lokasi, serta kampung atau kompleks yang berada di zona merah, tidak diizinkan beroperasi.

“Masjid raya harus tutup dulu, tetapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan,” paparnya.

Untuk pasar dan pusat perbelanjaan,  dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi secara bersamaan. Namun, ujar dia, restoran, rumah makan, kafe yang berada  di dalamnya pasar dan pusat perbelanjaan itu hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.

Ia mengatakan tindakan Pemprov DKI Jakarta untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif, telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup. “Dalam masa tiga bulan ini, pasar Alhamdulillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antarpedagang,” kata Anies.

Lebih jauh Anies menambahkan mobilitas penduduk juga akan dikurangi selama  PSBB 14 hari. Kapasitas maksimal kendaraan 50 persen, meneruskan seperti yang ada diatur sekarang. Kemudian,  pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya.  

“Detailnya akan diatur secara resmi dalam surat keputusan kepala dinas perhubungan,” ujarnya.

Untuk kendaraan pribadi, Anies menjelaskan diatur maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali, bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili di satu rumah. “Bila tidak satu domisili, harus ikut ketentuan maksimal dua per baris,” jelas Anies lagi.

BACA JUGA: Mbak ISS Ditemukan Tewas Tergantung dengan Tali Ayunan Anak

Anies menambahkan kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. “Detail detail aturan ini akan disusun melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan,” ungkap Anies. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler