PSBB Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan, Operasional Transportasi Umum Dibatasi

Kamis, 10 September 2020 – 06:37 WIB
Ilustari: Kemacetan di Jalan raya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat yang mulai berlaku 14 September 2020 mendatang.

"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9).

BACA JUGA: PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka

Anies berpesan kepada masyarakat agar tidak bebas menggunakan kendaraan pribadi meski tidak ada aturan ganjil genap.

Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.

BACA JUGA: PSBB Ketat, Bansos Sembako Digelontorkan Lagi

"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ujar Anies.

Kemudian, operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi secara ketat. 

BACA JUGA: Anies Baswedan: Kegiatan Usaha Jalan Terus, Kegiatan Kantor Jalan Terus, tetapi...

"Jumlah (alat transportasi umum) dan jam (operasionalnya akan diperketat)," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.

PSBB ketat atau PSBB total itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk menghentikan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler