jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan perkantoran tetap boleh beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Senin (14/9).
Namun, baik perkantoran pemerintah dan swasta hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apabila terdapat kantor atau gedung yang memiliki kasus Covid-19. Maka, kantor atau gedung akan ditutup selama tiga hari.
BACA JUGA: Anies Tegas, Mulai Hari Ini Pasien Positif Covid-19 tidak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan ini, seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," ujar Anies.
Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan. PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.
BACA JUGA: Ini yang Paling Ditakutkan Anies Baswedan jika Covid-19 Tidak Segera Dikendalikan
Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Termasuk Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi